Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintah

IMB Dianggap Expired, Bangunan Disegel: Swandi Gugat Pemkab Meranti ke Pengadilan

1239
×

IMB Dianggap Expired, Bangunan Disegel: Swandi Gugat Pemkab Meranti ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MERANTI – Polemik antara Swandi, seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan pemerintah daerah setempat memunculkan pertanyaan serius mengenai keadilan, tata kelola administrasi, dan perlindungan hukum bagi warga yang taat aturan. Pembangunan yang dilakukan Swandi di atas lahan sah miliknya, lengkap dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), justru dihentikan secara sepihak oleh pemerintah dengan alasan yang tidak berdasar secara hukum: IMB dinyatakan kedaluwarsa.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, tim dari BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) datang ke lokasi dan secara sepihak memasang plang penghentian kegiatan konstruksi tanpa ada pemberitahuan, klarifikasi, atau komunikasi resmi kepada pemilik lahan. Padahal, pada saat itu kegiatan pembangunan telah sampai pada tahap penggalian pondasi, setelah pembersihan lahan, pemagaran, dan penimbunan batu telah dilakukan.

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Fakta ini mencuat dalam persidangan yang digelar pada 17 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Selatpanjang. Dalam persidangan, Kabag Hukum Pemkab Meranti Maizhatul Baizura yang sebelumnya adalah Kabid Pertanahan saat penyegelan lahan yang dihadirkan sebagai saksi memberikan pernyataan mengejutkan saat ditanya oleh majelis hakim, “Apakah saudara tahu Swandi telah memiliki IMB?” Sang pejabat menjawab, “Ya tahu, tapi sudah exp.” Namun ia tidak menjelaskan dasar hukum atau ketentuan yang menyatakan IMB tersebut kedaluwarsa.

Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa IMB diterbitkan pada Mei 2024 dan proses pembangunan dimulai Oktober 2024. Artinya, pembangunan dilakukan dalam jangka waktu yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa izin pembangunan tetap berlaku selama kegiatan pembangunan dimulai dalam waktu 12 bulan sejak diterbitkan.

Kuasa hukum Swandi, Djalius SH, menyampaikan bahwa kliennya memiliki dokumen lengkap, termasuk SKGR, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin, serta pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa. “IMB kami terbit karena semua berkas lengkap, lahan sah, tidak bermasalah, dan tidak dalam status konflik. Kalau seperti ini nasib masyarakat kecil, ke mana lagi harus mencari keadilan?” ujarnya kepada wartawan.

Dari sudut pandang hukum, tindakan pemerintah menyegel dan menghentikan pembangunan tanpa melalui proses hukum maupun pembatalan resmi IMB adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional, setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan kepastian hak. IMB yang diterbitkan secara resmi oleh instansi berwenang tetap sah dan berlaku selama belum dibatalkan secara administratif maupun lewat putusan pengadilan.

Lebih jauh, kasus ini berpotensi melanggar tiga prinsip utama dalam hukum administrasi dan agraria: pertama, asas perlindungan terhadap kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; kedua, asas presumptio iustae causa, di mana setiap surat resmi dianggap sah hingga dibuktikan sebaliknya melalui mekanisme hukum; dan ketiga, asas tindakan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), yang dapat digugat secara perdata ataupun tata usaha negara bila menimbulkan kerugian pada pihak warga.

Jika IMB terbit sah, pembangunan berjalan sesuai tenggat, dan status lahan jelas, maka muncul pertanyaan besar: mengapa pemerintah justru menghalangi kegiatan pembangunan dengan menyebut IMB tidak berlaku? Tindakan seperti ini tidak hanya melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga membuka ruang konflik baru di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Swandi pun telah memutuskan untuk melawan lewat jalur hukum. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum dan menolak perlakuan sewenang-wenang yang ia alami. Dugaan berkembang bahwa lahan milik Swandi berada di zona yang diincar pihak lain atau masuk dalam radar kepentingan tertentu, sehingga upaya penjegalan pembangunan dilakukan dengan cara administratif yang manipulatif.

Kini publik Meranti menaruh harapan besar pada independensi dan ketegasan Pengadilan Negeri Bengkalis untuk memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan hukum. Di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat, tindakan represif terhadap warga yang membangun secara legal adalah bentuk pengkhianatan terhadap fungsi pemerintahan yang semestinya melindungi dan melayani.

Jika warga yang taat aturan bisa diperlakukan seperti ini, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Pemerintah yang kuat bukan yang menindas rakyatnya, melainkan yang berani menegakkan hukum bahkan ketika itu berarti harus mengoreksi dirinya sendiri.

Hingga berita ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah kabupaten Meranti terkait informasi diatas, berita akan diperbarui seiring informasi terbaru.

Example 300250

Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐗-𝐩𝐨𝐬𝐭

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60