Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita ViralDugaan TipikorHukumPemerintah

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kejati Riau, Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar Menguat

1323
×

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kejati Riau, Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar Menguat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp551 miliar. Konfirmasi pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah.

“Iya (masih sedang pemeriksaan),” ujar Zikrullah singkat saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

MataXpost.com
Example 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong diduga kuat berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah yang juga pemegang saham PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima aliran dana PI dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR) selama kurun waktu 2023 hingga 2024. SPRH diketahui mendapat jatah dana PI sebesar Rp551 miliar, namun indikasi penyimpangan dalam penggunaannya mulai terkuak.

Penyidikan kasus ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Sejumlah pihak telah dipanggil penyidik, termasuk mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Kejati juga memeriksa penasihat hukum SPRH, Zulkifli SH.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu fokus penyidikan adalah penggunaan dana PI untuk pembelian lahan seluas 600 hektare senilai Rp46 miliar yang diduga tidak hanya menyimpang secara administratif, tetapi juga berada dalam kawasan hutan negara.

Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Bagansiapiapi, Rokan Hilir, pada Rabu (2/7). Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT SPRH dan rumah-rumah milik sejumlah mantan direksi perusahaan tersebut.

Dalam penggeledahan yang dijaga ketat oleh personel TNI dari Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen tersebut kini telah disita sebagai alat bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, Afrizal Sintong belum memberikan keterangan kepada media atas pemeriksaannya.

Diketahui, PT Riau Petroleum Rokan sejak 2021 hingga 2023 telah menerima total dana PI dari Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada BUMD milik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai porsi kepemilikan saham. PT RPR dimiliki 50 persen oleh Pemprov Riau melalui PT Riau Petroleum. Kabupaten Bengkalis melalui PT Bumi Laksmana Jaya memiliki porsi 17 persen, sementara Rokan Hilir melalui PT SPRH turut sebagai pemegang saham penerima dana triliunan tersebut.

Kini sorotan tajam publik dan aparat penegak hukum mengarah pada bagaimana aliran dana yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah itu justru diduga dijadikan bancakan oknum tertentu. KPK diminta turut memantau penyidikan Kejati Riau agar tidak berhenti pada aktor teknis semata.

Example 300250

Eksplorasi konten lain dari 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐗-𝐩𝐨𝐬𝐭

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Example 468x60