Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Pemerintah

PJ Walikota Pekanbaru Risnandar “LPM Atas Nama Asun Alias Sarjoko Tidak Terdaftar Di Kemendagri” ,Di Duga Kawasan Kuliner Bundaran Keris Yang Dikelola Oleh Asun Menunggak Pajak Retribusi Daerah”

487
×

PJ Walikota Pekanbaru Risnandar “LPM Atas Nama Asun Alias Sarjoko Tidak Terdaftar Di Kemendagri” ,Di Duga Kawasan Kuliner Bundaran Keris Yang Dikelola Oleh Asun Menunggak Pajak Retribusi Daerah”

Sebarkan artikel ini

Nb: isi berita setelah dikoreksi/direvisi oleh redaksi

Example 350x60

MataXpost|Heboh persoalan lapak pedagang di jalan cut nyak dien membuat kita seperti dialihkan persoalab dari sebuah daerah yang persis keadaan nya yaitu bundaran keris kota pekanbaru.(08/10/2024)

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kawasan tugu keris sebagai pusat kuliner. Selain itu, SK pengelolaan kawasan itu diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

 

Sudah kita keluarkan SK-nya, SK pertama tentang penetapan tempat dan SK kedua tentang penunjukan pengelola,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (21/10/2020).

Pengelola diserahkan kepada LPM lantaran dianggap memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas. LPM sebagai pengelola nantinya mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di pusat kuliner tersebut.

 

LPM juga punya kewajiban melaksanakan ketentuan lain, seperti pajak dan retribusi,” jelasnya.

 

Kewajiban yang dimaksud yaitu LPM harus menyetorkan retribusi atau pajak yang dihasilkan dari aktivitas pusat kuliner di tugu keris.

 

“Kebersihan mungkin ke DLHK, parkiran ke Dishub dan pajak serta retribusi ke Bapenda. Jadi untuk pengelolaan kita tunjuk LPM,” jelasnya

 

Tetapi dari informasi yang didapatkan oleh tim xpost bahwa pihak LPM tidak memenuhi kewajiban nya sebagai mana terbit surat teguran untuk menyampaikan Spptd dari bapenda terhitung dari Maret – Desember 2021,Januari -Desember 2022 , Januari- Mei 2023.

 

Juga diketahui bahwa Legalitas LPM kota pekanbaru sungguh sangat diragukan pasalnya SK LPM yang diterbitkan dizaman walikota Firdaus tidak terdaftar di Kemendagri.

 

PJ Gubernur Rahman Hadi dihari ulang tahun nya pada tanggal 15 September yang lalu, dikediamannya beliau menyampaikan kepada tamu yang hadir yaitu perwakilan dari forum komunikasi pedagang Wisata Kuliner (FKPWK) cut nyak dien antara lain :Fifit, lidya ,elsyah,budi, adi darma, Anton syahputra, Rika adik pak pj gub, dedi eka putra , bahwa terkait legalitas LPM yang diketuai Asun setelah beliau berkomunikasi dengan PJ Walikota Risnandar melalui via chat WhatsApp dan telepon, PJ Gubri mengatakan;

 

“sudah saya sampaikan ke PJ Walikota Pekanbaru Risnandar untuk cek legalitas LPM Pekanbaru dan Pj Walikota Risnandar menjawab ; Benar, sudah saya cek di Kemendagri ,LPM yang di ketua oleh Asun atau Sarjoko tidak terdaftar di Kemendagri.,ujar Pj Gubri Rusman Hadi sesuai jawaban PJ Walikota , kepadanya

 

Pernyataan PJ Gubernur Riau Rusman Hadi didengar dan disaksikan oleh semua pengurus FKPWK yang hadir merayakan HUT PJ Gubernur Riau Rusman Hadi, dan semoga bapak PJ Gubernur Rusman Hadi panjang umur dan dijaga kesehatannya.

 

Dikonfirmasi kepihak Bapenda Kota Pekanbaru menanyakan tunggakan pajak daerah dari kawasan kuliner tugu keris Pekanbaru ,kebagian penerimaan pajak, Bagas sampai berita ini terbit belum merespon atau membalas pesan dan tim akan segera kembali menghubungi pihak Bapenda Kota Pekanbaru.

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights