Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Kejaksaan

Kejaksaan Agung di Era St Burhanuddin Menjadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya Masyarakat Indonesia

413
×

Kejaksaan Agung di Era St Burhanuddin Menjadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya Masyarakat Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

MataXpost|Kejaksaan Agung (Kejagung) di era Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi lembaga yang menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar yang bersumber dari pengembalian kerugian negara terkait pengungkapan kasus korupsi. Pengembalian uang negara tersebut mencapai triliunan rupiah.(13/10/2024)

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dikutip dari keterangan pers Kejagung, Sabtu (12/10/2024), menyebutkan PNBP yang disetor di antaranya:

 

1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp 48,3 miliar

2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp 2,2 triliun

3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun

4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp 28,4 miliar

5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp 76,4 miliar

 

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin banyak membuat kejutan. Salah satu terobosannya, ujar Nasir, adalah mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara.

 

Nasir berpendapat Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara dalam dua-tiga tahun terakhir.

 

Nasir menjelaskan pembangunan akan berdampak pada ekonomi masyarakat jika dijalankan tanpa korupsi. Nasir menekankan pentingnya mengejar kerugian perekonomian dalam penanganan korupsi.

 

“Ini penting, karena korupsi telah menghilangkan hak-hak ekonomi masyarakat,” sebut legislator asal Aceh ini.

 

Senada dengan Nasir, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho mengatakan pengembalian kerugian negara belum bisa maksimal, baru sekitar 20 persen. Hibnu menyebut aparat penegak hukum harus mengupayakan agar kerugian negara ini bisa maksimal diambil dan dikembalikan ke masyarakat.

 

Saat ini, kata dia, Kejaksaan sudah membuat terobosan terkait pengembalian kerugian negara dengan memasukkan kerugian dari aspek perekonomian negara.

“Masalahnya konteks kerugian perekonomian negara belum diakui semua penegak hukum. Padahal ini yang merusak tatanan,” ungkapnya.

 

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membangun legacy (peninggalan) dengan membongkar perkara mega korupsi. Menurut Hibnu, ST Burhanuddin membuat terobosan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

 

“Korupsi-korupsi yang bernilai tinggi dan menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng, ASABRI, kasus sawit Duta Palma, timah, dan menyasar juga jabatan-jabatan pada tingkat menteri. Ini baru terjadi pada kali ini. Ini yang perlu dicatat dalam penangangan korupsi,” kata Hibnu dalam keteranganya.

 

Hibnu menerangkan ST Burhanuddin mempunyai keberanian besar membongkar mafia-mafia kasus korupsi besar. Selain itu, Hibnu melihat kepemimpinan ST Burhanuddin yang solid membuat Kejagung mampu mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki.

 

Walaupun tidak semua, setidaknya Kejaksaan sudah berani menyentuh lini-lini tertentu,” ungkap Hibnu.

 

Menurut Hibnu, sepanjang kepemimpinan ST Burhanuddin, sejumlah kasus besar telah diusut Kejagung. Kasus-kasus ini punya nilai kerugian negara yang sangat besar. Di antaranya:

 

1. Kasus PT Timah Tbk: Kerugian negara mencapai Rp 300 triliun

2. Kasus PT Asabri (Persero): Kerugian negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi dan keuangan mencapai Rp 22,78 triliun selama periode 2012-2019

3. Kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO): Kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang mengakibatkan minyak goreng langka mencapai Rp 18,3 triliun.

4. Kasus Asuransi Jiwasraya: Kerugian negara akibat korupsi di perusahaan ini mencapai sekitar Rp 16,81 triliun.

5. Kasus PT Garuda Indonesia: Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,8 triliun terkait dengan pengadaan pesawat udara yang tidak sesuai prosedur.

6. Kasus BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi: Kerugian negara dalam proyek ini Rp 8,03 triliun.

 

Keberanian Kejagung mengungkap kasus-kasus besar ini, menurut Hibnu, membuat tingkat kepercayaan publik menjadi sangat tinggi. Dalam survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei, Kejagung selalu di posisi tertinggi.

 

“Bukan hanya karena kasus besar dan kerugian negara besar. Kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejagung banyak yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Itulah yang membuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sangat tinggi,” kata dosen pengajar di Unsoed ini.

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights