Mataxpost | Pekanbaru – Tahanan Polresta Pekanbaru dianiaya dan dipukuli sejumlah tahanan lain di Rutan Tahti Polresta Pekanbaru dilakukan secara berulang kali. Penganiayaan dan pemukulan terjadi karena korban tak bayar uang Kamar sebesar Rp 5 Juta. (18/10/2024)
Al hasil, perkara penganiayaan dan pemukulan ini dilaporkan ke Kapolresta Pekanbaru dan akan dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau. Perkara ini sudah dilaporkan ke Kapolresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/969/X/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
“Hari ini, Laporan Polisi ke Kapolresta Pekanbaru sudah Kami sampaikan melalui SPKT Polresta Pekanbaru, ” ungkap Pengacara Bambang Keristian, SH, MH, Kamis (17/10/2024) di Mapolresta Pekanbaru.
Pengacara Bambang Keristian, SH, MH membeberkan sebelum dianiaya dan dipukuli korban dimintai agar membayar uang kamar Rp5 juta. Kalau tidak membayar maka akan dipukuli dan dianiaya serta tidur di Kamr Mandi.
Penganiayaan dan pemukulan dilakukan berulang kali pada hari Jumat (11/10/2024) sampai tiga kali. Pertama kali kamar nomor 6, kejadian yang kedua kamar nomor 2, yang ketiga habis sholat jum’at di kamar nomor 4.
“Sepertinya memang disengaja oleh penjaga tahanan. Kr sengaja dipindah-pindahkan agar yang lain juga ikut memukul, ” terang Bambang Keristian,SH,MH Pengacara Muda Terkenal di Riau ini.
Bambang Keristian, SH, MH menegaskan, untuk memperjuangkan keadilan terhadap klien, perkara penganiayaan dan pemukulan terhadap kliennya ini akan dilaporkan langsung ke Kapolri, Div propam Mabes Polri, Kapolda Riau, Propam Polda Riau.
“Penganiayaan dan pemukulan terhadap klien saya di Tahanan Rutan Polresta Pekanbaru ini akan saya laporkan langsung sama Kapolda Riau dan Kadiv Propam Polri di Mabes Polri, ” tegas Bambang Keristian, SH, MH.
Bahkan, pemukulan dan penganiayaan terhadap korban terjadi secara berulang kali ini, Kamis (10/10/2024) dan dua kali di hari Jumat (11/10/2024) dilakukan oleh tahanan lainnya akibat tidak bayar uang kamar.
Diduga ada kerjasama antara Warga tahanan dengan Oknum Penjaga Dittahti Polresta Pekanbaru sehingga pemukulan dan penganiayaan dilakukan secara leluasa dan berulang kali bahkan setelah korban pindah kamar. Padahal,
Pengacara Korban Bambang Keristian, SH, MH sudah sempat datang ke Rutan Polresta Pekanbaru,Sabtu (12/10/2024) sudah sempat mengingatkan kepada tahanan dan Kasat Tahti Polresta Pekanbaru AKP Suleman untuk tidak dianiaya dan tidak dipukuli,
Karena itu pidana melanggar hukum dan Bambang Keristian, SH, MH sudah sempat mengingatkan mereka kalau terjadi lagi akan dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau sampai Mabes Polri.
Namun, penganiayaan dan pemukulan kembali terjadi dalam hari yang sama ditinggalkan Pengacara Bambang Keristian, SH, MH. Salah satu pelakunya adalah tahanan yang sempat diduga Pelaku yang dipertemukan Penjaga Rutan Polresta Pekanbaru.
Korban sudah melakukan Visum di RS Bhayangkara yakni Visum Luka/ lebam di beberapa bagian tubuh korban, mulai bagian kepala Badan, punggung dan bukti darah di baju korban.
Sementara itu, .Kasat Tahti Polresta Pekanbaru AKP Suleman membantah adanya uang kamar dan dirinya ataupun personil tidak ada melakukan pembiaran. Kendati penganiyaan dan pemukulan terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.
“Terkait pungutan dikamar tidak ada, Dan mengenai pemukulan tsb Tdk ada pembiyaran pak, ” tandas AKP Suleman. ***(Tim).