Mataxpost| Terkait berita di media online tentang adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA dan SMK diluar Jalur PPDB, dibantah oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau.(28/10/2024)
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Edi Rusma Dinata, S. Pd, M. Pd ketika dihubungi awak media menyatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Riau dilakukan berdasarkan kuota yang disetujui oleh Kemendikbudristek, karena kuota Penerimaan Peserta Didik Baru harus ada persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
” Dinas Pendidikan Provinsi Riau tidak ada menerima peserta didik baru selain Jalur PPDB dimana jumlahnya sesuai dengan kuota yang disetujui oleh Kemendikbudristek,’ kata Edi
Menurut Edi, Disdik Riau tidak memungkinkan lagi Dinas Pendidikan untuk menerima peserta didik baru diluar kuota yang diizinkan oleh Kemendikbudristek, karena data peserta didik baru harus dimasukkan ke aplikasi data dapodik. Dimana Dapodik ini merupakan Aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan yang dikelola oleh Kemendikbudristek.
Memang, kata Edi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau ada mengajukan penambahan kuota ke Kemendikbudristek dari kuota awal PPDB berdasarkan adanya permohonan dari berbagai elemen masyarakat karena banyak calon peserta didik baru yang tidak terjaring untuk masuk ke sekolah negeri dalam proses PPDB Online, dan itu diterima setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendikbudristek.
Ditambahkan Edi, pelaksanaan PPDB tahun ini dipantau oleh berbagai Instansi antara lain Badan Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Riau, Ombusmen Perwakilan Riau, Kejati, Polda dan berbagai Instansi lainnya yang ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas untuk Pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan yang berlaku.” Jadi penerimaan PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau sudah sesuai regulasi,” ujar Edi (lensariau) ***