Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Kejaksaan

Jaksa Agung St Burhanuddin Terima Kunjungan Mentri Kehutanan Raja Juli Antoni

159
×

Jaksa Agung St Burhanuddin Terima Kunjungan Mentri Kehutanan Raja Juli Antoni

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

Mataxpost| Jakarta – Meniindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka koordinasi penegakan hukum terkait kehutanan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (1/11/2024).

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dalam siaran pers dari Kejaksaan Agung RI Nomor: PR – 915/001/K.3/Kph.3/11/2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Agung dengan Kementerian/Lembaga.

 

Tentunya, Kejaksaan dengan Kementerian/Lembaga lain harus saling support sehingga tujuan bersama untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud”, ucap Jaksa Agung.

 

“Hampir setiap pertemuan kami dengan Kementerian/Lembaga terkait, kita selalu berkoordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas. Oleh karenanya saya mengapresiasi antar stakeholder dapat kompak melaksanakan tugas fungsinya,” lanjut Jaksa Agung.

 

Berdasarkan keterangannya, Menteri Kehutanan RI diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi kebun secara ilegal.

 

“Kami siap mentertibkan dengan penegakan hukum sesuai dengan aturan-aturan yang ada baik itu denda secara administratif maupun tindakan penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaksanaan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dan menggunakannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Menteri Kehutanan RI.

 

Dalam rangka penegakan hukum, Menteri Kehutanan RI juga menegaskan negara tidak boleh kalah oleh para pelaku atau oknum yang menyalahgunakan penggunaan lahan hutan secara ilegal. Komitmen tersebut dapat terlaksana melalui kerja sama yang baik Kementerian Kehutanan dengan Kejaksaan RI maupun stakeholder lainnya.

 

Menteri Kehutanan RI juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) terbatas yang dapat bekerja lebih optimal memberantas pengalihan lahan hutan secara ilegal yang terdiri dari stakeholder Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan unsur internal Kementerian Kehutanan RI.** (Hendra liputan peristiwa)

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights