Mataxpost| Rabu 06/11/2024 ,Tim Penasihat Hukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) akhirnya resmi mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Salah seorang Tim Penasihat Hukum, Ari Yusuf Amir menyampaikan permohonan ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Thomas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024.
Dia memaparkan terdapat lima poin yang menjadi alasan permohonan praperadilan ini dilakukan. Pertama, Thomas tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. “Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum,” jelasnya
Kedua, kurangnya bukti permulaan penetapan tersangka terhadap Thomas, sehingga penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tim Penasihat Hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
Ketiga, Tim Penasihat Hukum menilai terjadinya proses penyidikan yang sewenang-wenang oleh Kejaksaan Agung dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami,” ungkap Ari.
Keempat, penahanan yang tidak berdasar. Penahanan Thomas dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Sehingga, tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa Thomas melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Kelima, Tim Penasihat Hukum menilai selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. “Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” paparnya.
Melalui permohonan praperadilan ini, Tim Penasihat Hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Tim juga meminta agar Tom Lembong dibebaskan dari tahanan.
Dengan demikian, melalui permohonan praperadilan ini, Tim Penasihat Hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. “Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.
Selain itu, Ari menyampaikan timnya berkomitmen memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. “Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa Thomas Trikasih Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya,” harapnya. (Hukum online)