Mataxpost | Pernyataan Kapolrestabes Semarang pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI terkait kronologi kematian siswa SMK Negeri 4 Semarang adalah bukti bahwa Polrestabes Semarang telah melakukan obstruction of justice. (05/12/2024)
Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa kronologi kejadian penembakan tersebut berawal dari Aipda Robig yang menyaksikan beberapa sepeda motor saling berkejaran, dan salah satu pengendara terlihat membawa senjata tajam. Padahal sebelumnya, Polrestabes Semarang mengatakan kronologi penembakan diawali dari Aipda Robig yang melihat adanya tawuran antar dua gangster di Semarang Barat.
RDP ini dilakukan sehari setelah bukti CCTV dari minimarket tempat kejadian penembakan yang menunjukkan Aipda Robig menembak Gamma tersebar luas.
Derdasarkan rekaman CCTV tersebut ditambah dengan beberapa keterangan saksi yang kami temui di sekitar lokasi kejadian, pernyataan dari Polrestabes Semarang terkait kronologi ini sangat jauh berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi.
Dalam bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat Gamma bersama beberapa temannya tidak melakukan tawuran. Kabid Propam Polda Jateng pada pertemuan di RDP bersama Komisi III DPR-RI juga menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap korban tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran, melainkan karena Aipda Robig tidak terima kendaraan sepeda motornya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan yang sedang bersama Gamma.
Dengan demikian, tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak bisa dibenarkan, karena dalam hal ini Aipda Robig sedang tidak dalam keadaan mendesak maupun membela diri untuk melakukan tindakan penembakan sehingga menewaskan Gamma.
Namun, bukannya berusaha meminta maaf secara benar dan mengungkap fakta kejadian sebenarnya, Polrestabes Semarang justru memaksa keluarga korban untuk segera membuat surat pernyataan ikhlas. Tindakan tersebut semakin membuktikan bahwa Polrestabes Semarang tidak menjalankan proses penegakan hukum secara semestinya.
Terbukti lakukan pembohongan publik dan diduga sengaja ikut menutup nutupi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anggota nya R dari satuan resnarkoba setelah menembak remaja di semarang hingga tewas, publik saat ini meminta Kapolri agar berikan sangsi pemecatan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Pil Iwan Anwar.