Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih
Tepat pada pukul 17.55 WIB, Sugianto Kusuma meninggalkan kantor pemasaran Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Jakarta Utara. Dikawal mobil polisi yang menyalakan sirene, mobil Range Rover hitam berpelat nomor Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dinaiki pemilik Agung Sedayu Group, pengembang properti pesisir pantai utara Jakarta dan investor utama Ibu Kota Nusantara, itu membelah kepadatan jalan pada Selasa petang, 26 November 2024 dilansir dari media FNN oleh mataxpost.com 10/12/2024.
Ini agak aneh dan tidak lazim ada mobil Range Rover hitam berpelat nomor Markas Besar Tentara Nasional. Dipastikan tidak melibatkan institusi TNI tetapi ulah oknum TNI yang ugal ugalan menggunakan fasilitas TNI, coba coba untuk gagah gagahan melindungi Sugianto Kusuma Bos PIK 2.
Jika PSN dan PIK memerlukan pengamanan, berkat berbagai payung hukum, aparat keamanan bisa dengan gampang dikerahkan. Bahkan, jika masyarakat melaporkan sesuatu yang berkaitan dengan PSN kepada penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian tak akan menyelidikinya.
Persengkokolan Kejahatan Korporarasi Negara (State Corporate Crime) telah menjelma jadi Negara di dalam Negara jelas akan menguasai Negara. Terhubung dengan pengusaha jahat yang bersekongkol dengan pejabat publik yang terdiri dari unsur-unsur Legislatif, Eksekutip, Yudikatif, Polri dan TNI.
Analisa intelijen menerjemahkan ini semua juga terhubung dengan Jokowi setelah lengser dari kekuaasaanya tetap gelisah dengan peran dan fungsinya sebagai agent Kejahatan Korporasi Negara. “Ancaman dari Xi Jinping adalah hidup atau mati.”
Kekacauan di Indonesia tidak lepas dari kekuatan “State Corporate Crime”, bersamaan dengan Angkatan ke 5 yang telah dibangkitkan.
Beberapa dokumen yang terlacak antara lain :
– Pembentukan Satuan Pembantai, muncul dari proposal komunis tahun 2001 kepada sang “The Hand” James Ryadi agar dibentuk “satuan pembantai Umat Islam” berjalan mulus, dengan mudah dibentuklah kekuatan dengan mempergunakan isu terorisme global.
– Latihan tempur di luar kendali institusi militer dengan senjata berat termasuk uji coba roket, senjata anti pesawat, senjata anti tank.- Impor senjata, terbongkar oleh BAIS TNI. Sepanjang 2016 – 2019, beberapa kali impor ratusan ribu senjata berat. TNI sesungguhnya sudah mengerti telah di kebiri dan di mutilasi kewenangan dan kekuatannya.
Sebagai warga negara sekedar mengingatkan karena terpanggil ikut bela negara dari bahaya perebutan kedaulatan negara
Terbaca dengan jelas di Musium Panglima Besar Jenderal Sudirmam, antara lain:
– … satu satunya hak milik Nasional Republik yang masih tetap utuh tidak berobah – ubah meskipun harus menghadapi segala macam soal dan perobahan, adalah hanya Angkatan Perang Republik Indonesia (Tentara Nasional Indonesia).
– Tentara akan hidup sampai akhir zaman, jangan menjadi alat oleh suatu badan atau orang. Tentara akan timbul dan tenggelam bersama sama negara”_. (Pidato Pangsar Jenderal Soedirman di depan para taruna militer akademi di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 1946).
– Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, ialah mempertahankan kedaulatan negara dan menjaga keselamatannya, sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagi pula sebagai tentara disiplin harus dipegang teguh.- Tentara tidak boleh menjadi alat suatu golongan atau orang dan siapapun juga (diucapkan di hadapan Konferensi TKR dan merupakan amanat pertama sejak menjabat Pangsar TKR).
Oknum yang berani memakai mobil Range Rover hitam berpelat nomor Markas Besar Tentara Nasional, untuk mengawal Sugianto Kusuma (Bos PIK 2) harus segera ditangkap karena akan merusak institusi TNI. TNI tidak boleh terlibat Persengkokolan Kejahatah Korporarasi Negara (State Corporate Crime ). (*)