Pekanbaru – Tim Xpost kali ini menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni Jaksa Tengku HM yang diduga belum melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum.(14/12/2024)
Kami minta Jaksa Agung, memerintahkan Kepala Kejati Riau untuk segera perintahkan Jaksa Tengku HM di Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk melaporkan LHKPN nya, karena nama beliau saat di cek dihalaman LHKPN KPK sejak tahun 2018 hingga 2024, tidak satupun ada data nya, ini menjadi tanda tanya serius bagi publik “.
Tim Xpost juga menambahkan, niatan Tengku HM yang tidak melaporkan LHKPN nya, selama menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum, dinilai adalah suatu pelanggaran hukum..
Mencuatnya dugaan pelanggaran kode etik ke Publik saat ini, Tim X post menduga oknum Jaksa tersebut melakukan hal yang sama terhadap kasus kasus yang ditanganinya selama ini, walaupun belum bisa dibuktikan terkait transaksi, tapi dengan memberi “kode” itu saja sudah dikategorikan pelanggaran kode etik berat seperti apa yg disampaikan oleh oknum pengacara LBH Nusantara Sepakat dalam rekaman sangat jelas adanya “Dugaan kongkalikong” oleh oknum Jaksa dan penegak hukum lainnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam rekaman suara percakapan ,oknum pengacara M Z menyebutkan bahwa JPU Tengku HM ada beri kode kepada oknum PH, namun di dalam rekaman percakapan tersebut oknum pengacara LBH tidak menyebutkan ada memberi sejumlah uang kepada oknum JPU THM hanya sebut selepas sidang saksi oknum JPU ada menanyakan “arahan” Atau ada pentunjuk kepada oknum pengacara.
Publik minta KPK maupun Kejaksaan Agung menyelidiki harta kekayaan yang dimiliki oleh JPU tersebut, usut tuntas darimana harta yang diperolehnya selama menjabat jadi Jaksa, serta usut dugaan pelanggaran kode etik.
Terdakwa Fahri mengaku ada memberikan sejumlah uang kepada oknum pengacara LBH sebanyak 300 juta melalui keluarga Fahri, walaupun uang tersebut dibantah oleh pengacara M Z, dan mengaku cuma menerima uang untuk operasional LBH, saja saat di hubungi lewat nomor pribadinya.
Tim X post meminta Kompolnas, Komisi Kejaksaan hingga KPK turun tangan selidiki kasus ini yang diduga kuat ada dugaan “Praktik Mafia Hukum” di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan meminta DPR RI ikut serta mengawasi dan terkhusus untuk KPK segera secepatnya menyelidiki harta kekayaan yang dimiliki oleh Jaksa THM yang sampai saat ini LHKPN atas namanya tidak bisa ditemukan di LHKPN KPK.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Untuk diketahui JPU Tengku HM pada tahun 2015 yang lalu pernah di periksa dan diminta klarifikasi nya oleh tim pengawas kejaksaan tinggi Riau atas Raibnya barang bukti narkoba jenis Sabu 277 gram.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum dapat menghubungi JPU Tengku HM dan akan berupaya meminta tanggapannya.