Pekanbaru – Tim Xpost kali ini menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni Tengku Harli Mulyati SH. yang diduga belum melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Alangkah baiknya Kepala Kejati Riau Pak Akmal Abbas untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Marcos MM simaremare untuk perintahkan Tengku Harli Mulyati, JPU di Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar segera melaporkan LHKPN nya karena beliau saat di cek dari website KPK sejak tahun 2018 hingga 2024, tidak satupun ada laporan LHKPN nya,
Tim Xpost juga menambahkan, niatan Tengku Harli Mulyati yang tidak melaporkan LHKPN nya, selama menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum, dinilai adalah suatu pelanggaran hukum.
Jaksa yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan negeri Pekanbaru saat ini diduga ada “kongkalikong” dengan Hakim serta oknum Pengacara dari LBH terkait penanganan kasus Narkotika, mencuatnya dugaan tersebut disebabkan beberapa kejanggalan yang terlihat saat proses di persidangan PN Pekanbaru.
Dugaan kongkalikong antara JPU Tengku Harli Mulyati ,Hakim PN Pekanbaru dan Oknum Pengacara berawal dari rekaman suara percakapan , oknum pengacara M Zainuddin menyebutkan bahwa JPU Tengku Harli Mulyati ada beri kode kepada oknum PH, namun di dalam rekaman percakapan tersebut oknum pengacara LBH tidak menyebutkan ada memberi sejumlah uang kepada oknum JPU Tengku Harli Mulyati, hanya sebut selepas sidang saksi oknum JPU ada menanyakan “arahan” Atau ada pentunjuk kepada oknum pengacara.
Terdakwa Fahri juga mengaku kepada awak media bahwa ada memberikan sejumlah uang kepada oknum pengacara dari LBH sebanyak 300 juta melalui keluarga Fahri,
“Udah dikasih sama keluarga ku, ke pengacara,uang 250 ditambah 50 ,genap 300 ,uang tu juga sudah di siapkan sejak dari kantor polisi untuk pengurusan kasus ini, ungkap Fahri
Tetapi uang tersebut dibantah oleh pengacara M Zainuddin, dan mengaku cuma menerima uang untuk operasional LBH saja.Terlepas siapa yang benar di antara oknum pengacara dan Fahri, dan juga ada rekaman suara oknum pengacara, menimbulkan berbagai asumsi liar dipublik
Keanehan lainnya yang terlihat oknum pengacara yang memblokir nomor whatsapp keluarga Johan Efendi dan memblokir nomor kontak wartawan dan saat sidang pembacaan vonis Terdakwa, oknum pengacara yang tidak melakukan pembelaan pada saat sidang online padahal hukuman kedua Terdakwa ini dinilai tinggi .
Apalagi saat vonis seharusnya pengacara yang mendampingi dan berkomunikasi dengan Terdakwa ,biasanya PH akan sampaikn pandangan atas putusan majelis hakim, apa diterima atau ditolaknya putusan tersebut tetapi pengacara saat sidang online yang di wakilkan oleh pengacara yang lain dari LBH Nusantara Sepakat cuma membisu seakan akan telah diatur sedemikian rupa atas keputusan hakim,
Terdakwa utama Fahri Hardian pemilik narkotika dan yang membawa narkoba ke rumah Johan Efendi tampak senang dengan keputusan hakim yang jatuhkan hukuman 9 tahun 3 bulan dan langsung menerima, sedangkan Johan Efendi menyatakan banding dan menolak vonis tersebut karena dia tetap bertahan katakan tidak bersalah.
Publik saat ini meminta Kejaksaan Agung segera periksa JPU Tengku Harli Mulyati atas dugaan pelanggaran kode etik dengan adanya kejanggalan dalam proses persidangan serta dugaan kongkalikong di pengadilan negeri Pekanbaru, sedari proses penyelidikan oleh pihak kepolisian diduga ada kesalahan prosedur dan dinilai cacat hukum.
Masyarakat juga meminta Kompolnas, Komisi Kejaksaan hingga KPK dan DPR RI ikut mengawasi dan terkhusus untuk KPK segera secepatnya menyelidiki harta kekayaan yang dimiliki oleh Jaksa Tengku Harli Mulyati yang sampai saat ini laporan harta kekayaan atas namanya tidak bisa ditemukan LHKPN KPK.
Dugaan praktek Mafia Hukum dan Markus sudah beberapa kali terbongkar dan Viral seperti kasus Gayus Tambunan dan kasus Ronal Tannur yang sampai melibatkan oknum Pengacara, dan sejumlah Hakim di Mahkamah Agung dan membongkar adanya Praktek “Mafia Hukum” di tingkat lembaga Peradilan.
Untuk diketahui JPU Tengku Harli Mulyati pada tahun 2015 yang lalu pernah di periksa dan diminta klarifikasi nya oleh tim pengawas kejaksaan tinggi Riau atas Raibnya barang bukti narkoba jenis Sabu 277 gram.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum dapat menghubungi JPU Tengku Harli Mulyati, dan oknum pengacara dari LBH telah memblokir nomor kontak wartawan dan juga blokir nomor keluarga Johan .