Tim Subdit I Reskrimsus Polda Riau, meningkatkan pengawasan terhadap pelabuhan serta jalur transportasi lainnya di Bumi Lancang Kuning (14/12/2024)
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi penyelundupan barang impor ilegal, khususnya menjelang akhir tahun.
Kasubdit I Reskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pihaknya terus memantau dan melakukan pengecekan secara intensif di beberapa titik rawan di wilayah Riau.
Pengawasan ini melibatkan sejumlah pelabuhan, serta jalur darat dan udara yang dapat digunakan untuk menyelundupkan barang impor ilegal.
Kami memperketat pengawasan dan memastikan jalur-jalur transportasi ini bebas dari kegiatan penyelundupan barang secara ilegal,” ujar Edi, Rabu (11/12/2024).
Dalam hal ini, Edi menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait potensi penyelundupan.
Untuk itu, pihaknya mengajak warga untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyelundupan barang ilegal.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar warga tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan atau jalur transportasi lainnya,” ungkapnya.
Belum lama ini, tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, berhasil mengungkap kasus perdagangan barang bekas ilegal.
Perdagangan barang impor ilegal atau ilegal barang bekas ini, dilakukan oleh seorang wanita berinisial D alias Mak Butet.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan barang bekas yang mencurigakan di wilayah Pekanbaru.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pattimura Ujung, Pekanbaru, pada Senin (4/11/2024) dan Selasa (5 November 2024).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu bekas dalam jumlah besar yang diduga diimpor secara ilegal.
Tersangka diduga telah melakukan kegiatan impor barang bekas tanpa dilengkapi dokumen yang sah. (Tribune)