Wakajati Riau Rini Hartatie, S.H., M.H. memimpin pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada JAM Pidum melalui Direktur Oharda, Ibrahim Soleh, S.H., M.H. yang didampingi oleh Aspidum dan jajarannya melalui media daring di ruang rapat Wakajati Riau.(09/09/2024)
Dalam pemaparan secara daring, perkara dengan Tersangka Tri Wahyu Novaldi dari Kejari Inhil yang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini bermula pada hari Minggu, 30 Juni 2024, pukul 17.00 WIB, di rumah saudara Amprayani, Jl. Mesjid Al Fatah RT 012/RW 007, Desa Kotabaru, Seberida, Kecamatan Keritang, Inhil, Riau. Tsk Tri mendatangi rumah orang tuanya Sumiati (Saksi Korban) untuk meminta uang sebesar Rp 15.000.000 sebagai modal usaha. Namun, Sumiati tidak memiliki uang tersebut. Setelah itu, Sumiati pergi melaksanakan shalat maghrib, dan Tsk Tri yang tersulut emosi menggesekkan sarung pisau cutter ke punggung korban berulang kali, serta menampar pipi Sumiati yang mengakibatkan rasa sakit pada wajahnya.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Korban yang merupakan ibu dari Tersangka, memaafkan perbuatan anaknya dengan penuh kasih sayang. Tersangka juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. JPU merasa bahwa kondisi ini layak difasilitasi dengan pengajuan keadilan restoratif, mengingat kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Rujukan yang digunakan adalah Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Setelah mendengar pemaparan dari Kejari Inhil, serta mempertimbangkan syarat formil dan materil dari fakta hukum perkara ini, JAM Pidum melalui Direktur Oharda menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dir Oharda kemudian memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan menginstruksikan agar proses penyelesaian perkara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penuntutan, memegang peran penting dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Melalui mekanisme keadilan restoratif, Kejaksaan berperan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator dalam penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian dan kemaslahatan bersama, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan berkeadilan sosial.