Mataxpost | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau mempertanyakan dugaan pemberian gelar profesor kehormatan atau Prof (Hc) kepada Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFAR) Riau Dr Enda Mora, M.Farm dan gelar Dr (Hc) kepada beberapa orang lainnya di STIFAR Riau.(14/12/2024)
Gelar kehormatan itu diberikan oleh Kennedy University Korea Selatan, yang mana menurut Kepala LLDIKTI XVII Dr Nopriadi tidak terdaftar dan diragukan keabsahannya.
Diketahui sebelumnya, beredar undangan beserta jadwal acara pemberian sertifikat dan gelar profesor kepada Ketua STIFAR Riau dan gelar doktor kepada beberapa pengajar lainnya. Acara digelar di Aula STIFAR Riau, Sabtu (14/12/2024) pukul 09.00 WIB.
Adapun perwakilan Kennedy University Korea Selatan yang hadir adalah Prof Young Jin Hwang dan Prof Jong Lee.
Menurut Kepala LLDIKTI XVII Dr Nopriadi dirinya memang diundang untuk menghadiri acara tersebut oleh Ketua Yayasan STIFAR Riau Prof Dr Ir Thamrin dan Sekretaris Yayasan Dr Jasril. Tak hanya diundang, ia bahkan akan turut diberikan gelar doktor kehormatan.
Saya tanyakan, ini dari universitas apa? (dijawab) Kennedy University di Korea Selatan yang bekerjasama dengan STIFAR Riau. Saya kemudian minta legalitasnya, tapi sampai saat ini tidak ada diberikan,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (14/12/2024).
Pihak STIFAR Riau yang mengundang tersebut, ia melanjutkan, hanya mengirimkan profil Kennedy University.
“Tapi saya coba telusuri, tidak ada terdaftar sama sekali dan tidak saya temukan legalitas kampus tersebut,” pungkas Nopriadi.
Diketahui, pada situs Kennedy University https://kennedy.edu.eu kampus tersebut beralamat di 40 Rue Alexandre Dumas, 75011 Paris, France Meridian Place, Choc Estate, Castries, Saint Lucia. Namun tidak ada data mengenai keberadaannya di Korea Selatan.
Setelah mengetahui hal tersebut, Nopriadi mengaku langsung menghubungi Ketua Yayasan STIFAR Riau, Ketua STIFAR dan Sekretaris Yayasan agar berhati-hati mengenai pemberian gelar tersebut.
“Saya WA prosefor Thamrin, pak Jasril, dan pak Enda Mora, agar berhati-hati dalam menerima dan memberikan gelar akademis baik itu guru besar, profesor, Phd atau doktor honoris causa kepada siapa pun di wilayah Riau dan Kepulauan Riau atau di bawah LLDIKTI XVII,” tegasnya.
Ia juga meminta agar semua pihak menghindari pemberian gelar yang diduga ilegal. Ia mengingatkan perihal kasus yang sempat heboh beberapa waktu lalu yaitu pemberian gelar doktor kehormatan untuk selebriti sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
“Kejadian yang lalu ketika gelar itu diterima tapi kemudian tidak diakui Dikti,” ujar Nopriadi.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan semua Kepala LLDIKTI di wilayah I hingga XVI di WA grup dan saya juga bertemu mereka kemarin Jumat siang di Jakarta saat menghadiri acara BAN-PT. Pada umumnya mengingatkan kepada saya agar berhati-hati dan menghindari gelar tersebut. Saya sampaikan dan kita berikan edukasi kepada pihak penyelenggara (STIFAR Riau),” tambahnya.
Perihal undangan yang diberikan kepadanya, Nopriadi menegaskan memang tidak hadir sekaligus memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak menghadiri acara tersebut sebab pihak STIFAR Riau masih belum bisa menunjukkan legalitas baik Kennedy University.
Berdasarkan penelusuran RiauAktual.com kegiatan kedatangan pihak Kennedy University Korea Selatan memang benar dilaksanakan tadi pagi dan telah didokumentasikan oleh akun Instagram resmi STIFAR Riau @stifar.riau
Namun saat dikonfirmasi, Ketua STIFAR Riau Dr Enda Mora membantah kegiatan tersebut adalah acara pemberian gelar kehormatan melainkan hanya acara kunjungan dan pemberian piagam penghargaan.
“Enggak ada penganugerahan (gelar) profesor,” singkatnya.
Sumber : Riau aktual