Jakarta, 16 Desember 2024 – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi khusus yang mewajibkan seluruh stasiun televisi di Indonesia untuk menayangkan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap pukul 06.00 pagi. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat.
Intruksi tersebut disampaikan oleh wakil menteri komunikasi dan digital Angga Raka ,Presiden Prabowo dalam sebuah pertemuan dengan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Ubaidillah di Kantor Komdigi,Jakrta 10/12/2024.
Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya persatuan dan identitas bangsa. “Lagu ‘Indonesia Raya’ adalah simbol perjuangan dan kebanggaan kita sebagai bangsa. Dengan mendengarnya setiap pagi, saya berharap semangat kebangsaan dapat tumbuh di hati setiap rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditunjuk untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, dengan melibatkan stasiun televisi nasional dan lokal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan semangat nasionalisme dapat terus tumbuh dan menjaga persatuan di tengah keragaman bangsa Indonesia.