Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Koperasi UMKM Riau Mandiri

Perwakilan Koperasi UMKM Riau Mandiri Hearing dengan Biro Hukum Pemprov Riau Terkait Kawasan MTQ

686
×

Perwakilan Koperasi UMKM Riau Mandiri Hearing dengan Biro Hukum Pemprov Riau Terkait Kawasan MTQ

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru โ€“ Perwakilan Koperasi UMKM Riau Mandiri melakukan pertemuan (hearing) dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau di Kantor Gubernur Riau. Mereka disambut langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Pemprov Riau, Irsyad. (30/1/2025)

 

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak koperasi menyampaikan keluhan mengenai biaya pembayaran tempat di kawasan MTQ. Mereka mempertanyakan kejelasan retribusi yang dikenakan serta meminta transparansi terkait dasar hukum yang digunakan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kabag Biro Hukum menjelaskan bahwa Dinas Pariwisata pun diminta untuk menyurati koperasi yang menyelenggarakan kegiatan dengan melampirkan Perda lengkap, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan. Sampai tanggal 4, Dinas Pariwisata masih memperbolehkan kegiatan dengan syarat dan ketentuan tertentu, serta memastikan bahwa retribusi yang dikenakan sesuai dengan Perda yang berlaku.

 

“Kami mohon untuk menyurati koperasi dan menjelaskan secara rinci. Kami tidak tahu suratnya. Tolong surati koperasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang ada dalam Perda,” ujar Irsyad.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Perda yang telah dipelajari, biaya sewa untuk satu kawasan di kawasan MTQ adalah Rp1.250.000. Angka Rp1.250.000 per kawasan per hari tidak tertuang dalam Perda, melainkan merupakan angka setelah mendapat keringanan dari tarif asli sebesar Rp6.000.000.

 

“Saya sudah baca kemarin. Tarif aslinya dalam Perda adalah Rp6 juta dari Senin sampai Jumat, dan Rp7 juta untuk Sabtu-Minggu. Itu berlaku per satu kawasan, bukan per lapak, dan dibayarkan langsung ke Kasda,” tambahnya.

 

Biro Hukum juga menegaskan bahwa aspek kebersihan dan pengelolaan kawasan memang telah diatur dalam Perda, dan Pemprov sebagai pemerintah bertanggung jawab untuk menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Biro Hukum menyarankan agar dibuat surat resmi kepada Gubernur Riau untuk memberikan perhatian lebih terhadap UMKM, khususnya yang berada di Pekanbaru. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dibuat dapat lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

 

Sementara itu, perwakilan Koperasi UMKM Riau Mandiri menekankan pentingnya mempertimbangkan kembali kebijakan terkait kawasan MTQ agar lebih mendukung keberlangsungan UMKM. Mereka berharap adanya kejelasan regulasi dan kemudahan akses dalam penggunaan kawasan tersebut demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Selain itu, dalam diskusi juga muncul usulan bahwa kawasan MTQ mungkin bisa dikembangkan menjadi kawasan wisata kuliner.

 

“Sekarang untuk kawasan MTQ itu kan Dinas Pariwisata. Mungkin Dinas Pariwisata ada arahan pimpinan Gubernur, sebaiknya pihak koperasi menyurati Gubernur, ini mungkin bisa jadi tempat kawasan wisata kuliner ke depannya. Mungkin dengan diubah Perdanya tentang UMKM. Kalau sekarang itu memang standar untuk event-event,” pungkas Irsyad.

 

Dalam pertemuan ini, perwakilan Koperasi UMKM Riau Mandiri juga menyampaikan bahwa mereka ingin beroperasi secara resmi dan menunjukkan keberadaan mereka di Purna MTQ. Mereka menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Event Organizer (EO) atau pihak lain yang memiliki izin resmi agar dapat berjualan bersama di lokasi tersebut.

 

Selain itu, koperasi meminta Dinas Pariwisata untuk mempertimbangkan perpanjangan izin hingga setelah tanggal 4, mengingat pada Januari lalu hujan sering menghambat aktivitas mereka. Mereka menegaskan bahwa distribusi dan kelangsungan usaha UMKM perlu dijaga agar program yang telah mereka rancang bersama dinas terkait dapat berjalan dengan baik.

 

Kegiatan koperasi ini juga melibatkan berbagai perlombaan dari tingkat PAUD, SD, hingga SMP, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota dan Provinsi. Mereka berharap permohonan perpanjangan izin ini dapat dipertimbangkan demi keberlanjutan usaha serta pengembangan kegiatan ekonomi berbasis UMKM di Pekanbaru.

 

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan ada solusi yang lebih baik dalam pengelolaan kawasan MTQ serta perlindungan bagi pelaku UMKM agar tetap bisa berkembang di tengah tantangan ekonomi saat ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60