Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Tangisan UMKM

Polemik Sewa Lahan 48 juta dan Pembongkaran Tenda UMKM di Kawasan MTQ Pekanbaru

1621
×

Polemik Sewa Lahan 48 juta dan Pembongkaran Tenda UMKM di Kawasan MTQ Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, 31 Januari 2025 – Kisruh pembongkaran tenda pelaku UMKM yang tergabung dalam Koperasi UMKM Riau Mandiri (KURM) di kawasan MTQ Pekanbaru kembali memicu polemik. Pembongkaran ini dilakukan oleh petugas dari UPT Idrus Tintin Dinas Pariwisata Riau pada Jumat (31/1), yang berujung pada ketegangan di lokasi.

Perwakilan pedagang umkm saat melaporkan peristiwa di kantor gubernur riau

Peristiwa ini diduga berawal dari persoalan sewa lahan yang dianggap belum diselesaikan oleh pihak koperasi. Dinas Pariwisata menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan MTQ harus tunduk pada aturan dan tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

 

Bendahara UPT Idrus Tintin, Devi, menjelaskan bahwa koperasi telah menyepakati biaya sewa lahan dengan skema tarif Rp1,2 juta per hari (Senin–Jumat) dan Rp2 juta per hari (Sabtu–Minggu),

 

Namun, pihak koperasi mengajukan keberatan dan mengadukan persoalan ini ke Biro Hukum Pemprov Riau, lantaran merasa tarif yang diberlakukan terlalu tinggi bagi pelaku UMKM.

 

“Kami sebagai koperasi hanya ingin mendukung para pelaku UMKM. Jika terus dibebankan biaya tinggi, UMKM sulit berkembang, dengan total sekitar di awal nya Rp48 juta menjadi 25 juta per bulan”, ujar salah satu pengurus koperasi yang enggan disebutkan namanya.

 

Selama ini pendapatan para umkm dinilai tidak sepadan dengan sewa yang di wajibkan bayar oleh pihak UPT Idrus Tintin Dinas pariwisata Riau.

 

Pada Jumat pagi (31/1), petugas dari UPT Idrus Tintin tiba di lokasi dan melakukan pembongkaran tenda secara paksa, tanpa penjelasan lebih lanjut kepada para pedagang. Suasana yang semula kondusif berubah menjadi kericuhan kecil ketika para pelaku UMKM mencoba mempertahankan tenda mereka.

 

Menurut pantauan Tim X Post, saat pembongkaran terjadi, kawasan MTQ tengah menjadi lokasi acara yang diselenggarakan oleh KURM, termasuk lomba jurnalistik, cerpen, dan puisi tingkat SMA se-Riau.

 

Acara ini bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Wilayah III sesuai dengan Nota Dinas Nomor 000.1.4/Cabdisdik.III/1/2025/179 tanggal 8 Januari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 3 Februari 2025.

 

“Sangat mengejutkan, kami sudah mendapatkan izin dan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Wilayah III, tapi tiba-tiba petugas membongkar tenda tanpa penjelasan yang jelas,” ujar salah satu anggota KURM dengan nada kecewa.

 

Ketua Koperasi UMKM Riau Mandiri pun menyayangkan tindakan ini. “Kami berharap ada koordinasi yang lebih baik, bukan keputusan sepihak yang merugikan pelaku UMKM dan mengganggu jalannya acara,” ungkapnya.

 

Tampak juga perwakilan dari umkm mendatangi kantor gubernur riau mengadukan nasib mereka kepada pemerintah provinsi Riau.

 

Polemik ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi UMKM dalam mengakses ruang usaha yang layak dan terjangkau. Meski pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, implementasinya di daerah masih menjadi tantangan.

 

Diperlukan regulasi yang lebih jelas apa saja rincian uang sebesar 48 juta atau uang sebesar 1.250.000, perhari yang harus dibayar dan koordinasi antar instansi yang lebih baik agar tidak terjadi kebijakan yang kontraproduktif terhadap perkembangan UMKM. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau terkait langkah penyelesaian sengketa ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60