Pekanbaru, 20 Februari 2025 โ Pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan miliaran rupiah dalam proyek swakelola Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun 2023 mendapat tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR, Fajar Triasmoko, MT. Dalam hak jawabnya, Fajar membantah dugaan adanya penyimpangan anggaran, pembayaran mencurigakan, serta dugaan intimidasi terhadap wartawan.
Sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diatur dalam UUD PERS No 40 tahun 1999, MataXPost.com memuat hak jawab ini secara utuh dan memberikan tanggapan redaksi terhadap setiap poin yang disampaikan.
1.Keberatan terhadap Tuduhan Penyimpangan Anggaran
Judul Berita: “Terkuak! Dugaan Penyimpangan Miliaran Rupiah dalam Proyek PUPR Kepulauan Meranti Tahun 2023.”
Hak Jawab Kadis PUPR: Fajar Triasmoko menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan anggaran dalam proyek swakelola Dinas PUPR. Menurutnya:
โ Semua penggunaan anggaran telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. โ LHP BPK tidak menemukan adanya kerugian negara, melainkan hanya memberikan rekomendasi administratif. โ Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan miliaran rupiah diselewengkan.
Fajar juga meminta MataXPost.com untuk menyampaikan data yang valid dan tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang kuat.
Tanggapan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Nomor 17A/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, yang mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran proyek swakelola.
Fakta yang kami miliki:
โ LHP BPK mencatat adanya ketidaksesuaian administrasi serta potensi penyimpangan. โ Dokumen menunjukkan perbedaan antara anggaran yang dicairkan dan realisasi di lapangan. โ Sumber internal menyatakan bahwa beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis.
Jika Kadis memiliki dokumen tambahan yang membuktikan seluruh anggaran telah digunakan sesuai mekanisme, kami terbuka untuk menerima dan memverifikasinya.
2.Keberatan terhadap Pemberitaan Pembayaran Tunai
Isi Berita: “Dana proyek dicairkan dalam bentuk tunai, mencurigakan!”
Hak Jawab Kadis PUPR: Fajar menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran tunai dalam proyek swakelola diperbolehkan dalam peraturan keuangan daerah.
โ Dana proyek dicairkan melalui SP2D ke rekening Bendahara Pengeluaran, lalu diteruskan ke PPTK untuk pembayaran pekerjaan. โ Semua pencairan dana terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. โ BPK tidak pernah menyebut adanya indikasi penyimpangan terkait pembayaran tunai.
Tanggapan Redaksi: Pemberitaan ini didasarkan pada fakta bahwa sejumlah pencairan dana proyek dilakukan dalam bentuk tunai dalam jumlah besar.
Fakta yang kami temukan:
โ SP2D dan laporan keuangan menunjukkan pencairan dana dilakukan secara tunai. โ Dari LHP BPK menyatakan mekanisme ini tidak lazim untuk proyek bernilai miliaran rupiah.
Kami terbuka untuk menerima klarifikasi tambahan dari Kadis terkait alasan penggunaan pembayaran tunai serta bukti bahwa seluruh transaksi telah terdokumentasi dengan baik sesuai aturan.
3.Keberatan terhadap Judul Berita yang Cenderung Menggiring Opini
Judul Berita: “KPK Lepas Kadis PUPR Kepulauan Meranti? Publik Pertanyakan Integritas Lembaga Antirasuah.”
Hak Jawab Kadis PUPR: Fajar menyatakan keberatan atas judul ini karena memberikan kesan seolah dirinya ditangkap KPK lalu dilepaskan.
โ Ia tidak pernah ditangkap atau diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. โ Hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus lain yang tidak ada kaitannya dengan proyek PUPR Meranti. โ Pernyataan ini mencemarkan nama baiknya serta menggiring opini negatif.
Tanggapan Redaksi: Judul berita ini tidak menyatakan bahwa Kadis ditangkap atau menjadi tersangka, melainkan menyoroti pertanyaan publik mengenai transparansi proses pemeriksaan oleh KPK.
Fakta yang kami peroleh:
โ Kadis diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kepulauan โKadis diperiksa sebagai saksi di Polda Riau โ Tidak ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa Kadis sepenuhnya bebas dari dugaan keterlibatan.
Kami akan menambahkan klarifikasi ini dalam pemberitaan terbaru agar publik mendapatkan gambaran yang lebih jelas
4.Keberatan terhadap Tuduhan Intimidasi terhadap Wartawan
Judul Berita: “Ancaman dan Intimidasi sudah mulai bermunculan dari oknum yang diduga suruhan Kadis PUPR Meranti.”
Hak Jawab Kadis PUPR: Fajar membantah tuduhan ini dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengancam atau mengintimidasi wartawan.
โ Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa ia memerintahkan atau terlibat dalam intimidasi. โ Jika ada pihak yang merasa terancam, ia justru mendorong mereka untuk melaporkan secara resmi ke pihak berwajib.
Tanggapan Redaksi: Kami tidak pernah secara langsung menuduh Kadis sebagai pelaku intimidasi. Namun, berita ini dibuat berdasarkan fakta bahwa pimpinan redaksi MataXPost menerima ancaman setelah menerbitkan berita terkait proyek PUPR Meranti.
Fakta yang kami miliki:
โ Pimpinan redaksi menerima ancaman verbal melalui WhatsApp dan telepon. โ Salah satu pelaku intimidasi diketahui bekerja sebagai honorer di Dinas PUPR Meranti. โ Kami telah mengantongi bukti digital terkait ancaman ini.
Kami menghargai pernyataan Kadis bahwa ia tidak terlibat dalam intimidasi. Namun, kami tetap berpegang pada bukti yang kami miliki dan siap menempuh jalur hukum jika ancaman terhadap jurnalis kami berlanjut.
Tambahan dalam Hak Jawab dan Tanggapan Redaksi
Selain memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek, Kepala Dinas PUPR Meranti tidak membantah hasil LHP BPK. Ia hanya menegaskan bahwa temuan tersebut bersifat administratif dan bukan indikasi korupsi.
Namun, bagi MataXPost.com, fakta dalam LHP BPK tetap menjadi dasar investigasi karena menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
STRUKTUR MEDIA DAN UPAYA PENGALIHAN SUBSTANSI BERITA
Dalam tanggapannya, Dinas PUPR Meranti juga mempertanyakan struktur organisasi MataXPost.com, termasuk legalitas dan kepemimpinan redaksi.
Redaksi menilai bahwa isu ini merupakan upaya pengalihan substansi pemberitaan.
โ Fokus utama laporan adalah dugaan penyimpangan dalam proyek PUPR, yang didukung oleh LHP BPK dan investigasi di lapangan. โ Struktur dan legalitas MataXPost.com bukanlah bagian dari substansi pemberitaan dan tidak relevan terhadap temuan dugaan penyimpangan. โ MataXPost.com adalah media independen yang menjalankan fungsi jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Jika ada pihak yang mempertanyakan legalitas media, publik bisa akses didalam box redaksi :
KEMENKUMHAM RI : AHU -054091. AH. 01.30.Tahun 2024 Notaris : Yasser Arafat SH.MKn.: AKTA PENDIRIAN No. 19/12-09-2024
Dengan ini, redaksi menegaskan kembali bahwa pemberitaan tetap berfokus pada dugaan penyimpangan proyek PUPR Meranti dan temuan LHP BPK, bukan isu lain yang berusaha mengalihkan perhatian publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, MataXPost.com akan melakukan langkah-langkah berikut:
โ Memuat hak jawab ini secara utuh di platform kami. โ Meralat atau menambahkan klarifikasi pada berita yang membutuhkan koreksi. โ Terus melakukan investigasi terkait proyek PUPR Meranti. โ Mengambil langkah hukum jika terjadi intimidasi terhadap jurnalis kami. โ Meminta Dinas PUPR Meranti untuk membuka data penggunaan anggaran swakelola 2023-2024 secara transparan kepada publik.
Kami hargai semua keberatan yang diajukan Kadis PUPR Meranti, akan tetapi karena pada dasarnya Redaksi dalam menyajikan berita dengan azaz praduga tak bersalah dengan berdasarkan fakta yang diambil berdasarkan LHP BPK, tidak ada bermaksud mencemarkan nama baik secara pribadi,
Kami tetap berkomitmen menyajikan pemberitaan berbasis data, akurat, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Jika ada klarifikasi atau bukti tambahan yang ingin disampaikan, kami terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut.
Demikianlah Hak Jawab yang kami berikan sebagai kewajiban media yang telah diatur dalam UUD PERS No 40 tahun 1999.
Hormat Kami, Redaksi MataXPost.com
Berikut dokumen hak jawab kadis PUPR Meranti yang dikirimkan melalui email Redaksi mataxpost2024@gmail.com