Siak โ Pemkab Siak tengah menjadi sorotan publik setelah mengalami defisit anggaran dan tunda bayar mencapai Rp229 miliar pada tahun 2024. Di tengah krisis ini, pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,88 triliun untuk tahun 2024 dan Rp1,80 triliun untuk tahun 2025. Namun, alokasi anggaran yang besar ini tidak mampu mencegah keterlambatan pembayaran proyek, gaji pegawai, dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).(03/03)
Pertanyaannya kini adalah: Apakah Siak benar-benar mengalami defisit karena faktor eksternal, atau ada indikasi permainan anggaran yang membuat keuangan daerah menjadi tidak sehat?
Alasan Pemkab Siak: DBH dari Pusat Belum Cair?
Pemkab Siak berdalih bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diterima. Namun, alasan ini dipertanyakan oleh berbagai pihak, terutama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Riau.
“Kalau memang DBH belum cair, kenapa TKD yang sudah ada tidak digunakan lebih dulu untuk membayar kewajiban pemerintah daerah? Jangan sampai dana ini malah diparkir di bank atau digunakan untuk kepentingan lain,” ujar Bob, Ketua Harian APAK Riau.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan transparansi anggaran, mengingat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan indikasi bahwa dana TKD di beberapa daerah tidak langsung digunakan, melainkan tetap mengendap di rekening bank pemerintah daerah.
Apakah ada pihak yang sengaja menunda pembayaran demi mendapatkan keuntungan bunga bank? Ataukah anggaran ini disalurkan secara tidak sesuai dengan prioritas belanja daerah?
Anggaran Siak: Ada yang Tidak Beres?
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak, berikut adalah ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak untuk tahun 2024 dan 2025:
APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2024:
Pendapatan Daerah: Rp2,956 triliun
Belanja Daerah: Rp3,231 triliun
Sumber: PJ Bupati Siak Serahkan Nota Keuangan RAPBD-P Tahun 2024 ke DPRD Siak
APBD Tahun 2025:
Pendapatan Daerah: Rp2,916 triliun
Belanja Daerah: Rp3,099 triliun
Sumber: DPRD Kabupaten Siak
Perlu dicatat bahwa pada tahun 2024, terjadi defisit anggaran sebesar Rp275 miliar, sementara pada tahun 2025 defisit anggaran mencapai Rp183 miliar. Defisit ini menunjukkan bahwa belanja daerah melebihi pendapatan yang diterima, yang dapat berdampak pada realisasi berbagai program pembangunan dan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga.
๐ดDefisit Anggaran 2025
Pendapatan Daerah: Rp2,916 triliun
Belanja Daerah: Rp3,099 triliun
Defisit: Rp183 miliar
๐ดAPBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2024:
Pendapatan Daerah: Rp2,956 triliun
Belanja Daerah: Rp3,231 triliun
Tunda Bayar 2024 : Total kewajiban yang belum dibayar: Rp229 miliar
๐ดAlokasi TKD dari Pemerintah Pusat
TKD 2024: Rp1,88 triliun
TKD 2025: Rp1,80 triliun
Melihat angka ini, seharusnya tidak ada alasan untuk mengalami krisis keuangan sebesar ini. Dengan kucuran dana triliunan rupiah dari pusat, mengapa keuangan Kabupaten Siak tetap bermasalah?
Dampak Defisit: Proyek Terbengkalai, Hak Pegawai Terlantar
๐Proyek Infrastruktur Terhambat
Sejumlah kontraktor di Kabupaten Siak mengeluhkan pembayaran proyek yang belum mereka terima, meskipun pekerjaan telah selesai.
๐Hak Pegawai Belum Dibayar
Banyak ASN di Kabupaten Siak melaporkan bahwa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) belum dicairkan hingga beberapa bulan.
๐Dana Desa Tidak Turun Penuh
Beberapa desa di Kabupaten Siak melaporkan bahwa alokasi dana desa mengalami keterlambatan, menyebabkan banyak program pembangunan desa tidak berjalan sesuai rencana.
Seorang pegawai di lingkungan Pemkab Siak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,
“Kami berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini. Hak pegawai itu bukan untuk ditunda-tunda.”ujarnya
Dikutip dari beberapa media online, mantan birokrat Kabupaten Siak, Irving Kahar Arifin, turut mengkritisi permasalahan keuangan yang sedang terjadi. Menurutnya, istilah yang tepat bukanlah tunda bayar, tetapi gagal bayar.
“Istilah yang tepat bukan tunda bayar, tetapi gagal bayar. Jika disebut tunda bayar, seharusnya ada kesepakatan kapan akan dibayar. Ini justru gagal bayar karena Pemkab tidak mampu membayar akibat kesalahan dalam mengantisipasi pendapatan daerah.”ungkapnya
Ia juga menambahkan terkait persoalan tersebut,
“Terjadinya tunda bayar ini adalah kesalahan eksekutif (Pemkab Siak), bukan legislatif (DPRD).”imbuhnya
Lebih lanjut, Irving Kahar mempertanyakan apakah analisis terhadap kegiatan tahun 2025 sudah dilakukan dengan baik, mengingat masalah tunda bayar di 2024 masih belum terselesaikan.
Temuan BPK: Dana TKD Mengendap di Bank,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan peringatan keras terkait fenomena mengendapnya dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp919 triliun di perbankan oleh Pemerintah Daerah, Alih-alih digunakan untuk membangun infrastruktur dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dana jumbo ini justru โparkirโ tanpa optimalisasi.
โDana TKD yang mengendap ini menunjukkan ketidakefisienan dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika tidak segera dioptimalkan, ekonomi daerah bisa macet dan pelayanan publik terganggu,โ tegas Isma dalam keterangannya
Aliansi masyarakat mendesak audit independen untuk memastikan apakah benar terjadi pengendapan dana TKD atau penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Siak.
“Jika ada permainan anggaran atau ada pihak yang sengaja memperlambat pembayaran demi keuntungan pribadi, maka ini harus diusut tuntas!” โ Bob, Ketua Harian APAK Riau.
Ada Apa dengan Keuangan Kabupaten Siak?
โ ๏ธ Defisit anggaran dan tunda bayar yang besar menandakan ada yang salah dalam pengelolaan keuangan daerah.
โ ๏ธ Dana TKD yang cukup besar seharusnya bisa mencegah keterlambatan pembayaran, tetapi nyatanya tetap terjadi.
โ ๏ธ Alasan “DBH belum cair” tidak sepenuhnya masuk akal, karena TKD seharusnya bisa digunakan lebih dulu.
โ ๏ธ Temuan BPK menunjukkan indikasi bahwa dana TKD mengendap di bank skala Nasional, menimbulkan dugaan penyalahgunaan atau salah kelola anggaran.
โ ๏ธ Aliansi Pemuda menuntut audit independen dan transparansi lebih lanjut serta klarifikasi dari Pemkab Siak, apakah benar ada dana TKD di bank? dan apa solusi pemkab Siak mengatasi tunda bayar 2024 , dan berapa total defisit kabupaten Siak yang sebenarnya.
Ini bentuk wanprestasi! Pemerintah daerah harus transparan dan menjelaskan bagaimana kondisi keuangan yang sebenarnya. Jangan hanya menyalahkan keterlambatan DBH, tetapi tidak menjelaskan bagaimana pengelolaan anggaran yang telah diterima
Dengan berbagai persoalan ini, masyarakat Siak berhak mendapatkan kejelasan: Apakah ini benar-benar krisis keuangan, atau ada skandal permainan anggaran yang merugikan rakyat?
Hingga berita diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Siak, berita akan diperbarui seiring informasi yang didapatkan.