Scroll untuk baca artikel
Example 816x612
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Klarifikasi Berita DPO

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi MA, Status DPO Automatis Gugur Demi Hukum

1498
×

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi MA, Status DPO Automatis Gugur Demi Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 09 Maret 2025 – Berita ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang mungkin tidak lengkap atau kurang tepat yang beredar di masyarakat pemberitaan sebelum nya yang berjudul; DPO Penggelapan 3,5 Miliar, Jejak Transaksi Fiktif, dan Hilangnya Jejak MA. Agar tidak ada kesalahpahaman di tengah masyarakat.

MataXpost.com
Example 670x550
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh MA dan AS, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 151/PDT/2022/PT PBR yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 17/Pdt.Plw/2022/PN Pbr. Putusan ini tertera dalam Putusan Nomor 1217 K/Pdt/2023.

 

Perkara ini melibatkan MA dan AS yang bertindak sebagai Direktur Utama dan Komisaris dari PT CITRABUANA INTI FAJAR, sebagai Pemohon Kasasi, melawan Tandi Sjeli sebagai Termohon Kasasi. Keduanya berdomisili di Pekanbaru, Riau dan memberikan kuasa hukum kepada Mince Hamzah, S.H., M.H., Ph.D.

 

Putusan kasasi ini dibacakan dalam sidang terbuka pada hari Rabu, 14 Juni 2023 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dengan anggota Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

 

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga memutuskan untuk mengadili sendiri perkara tersebut, menyatakan eksepsi Terlawan I dan Terlawan II tidak dapat diterima, serta menolak perlawanan dari Para Pelawan (Pemohon Kasasi).

 

Selain itu, Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Irma Hani Nasution, S.H., M.Hum.

 

Implikasi Status DPO:

Perlu dicatat bahwa MA salah satu Pemohon Kasasi, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau.

 

Dengan dikabulkannya kasasi dan dibatalkannya putusan pengadilan sebelumnya, status DPO yang ditetapkan oleh Polda Riau seharusnya batal demi hukum.

 

Pembatalan ini mengikuti prinsip bahwa putusan yang menjadi dasar penetapan DPO telah dianulir oleh Mahkamah Agung.

 

Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak hanya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau, tetapi juga mengambil alih penanganan perkara gugatan yang diajukan oleh PT CITRABUANA INTI FAJAR.

 

Selain itu, status DPO yang ditetapkan oleh Polda Riau terhadap MA seharusnya gugur dengan adanya putusan kasasi ini.

(republikmata)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 468x60