MataXpost|PEKANBARU -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil alih pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Cut Nyak Dien. Pasalnya, PKL yang berjualan di lokasi tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.(01/10/2024)
Retribusi yang diambil oleh pengelola kepada pedagang tidak serupiah pun masuk ke kas daerah Kota Pekanbaru. Sementara, pedagang dipungut Rp600 ribu hingga Rp1 juta per bulannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa PKL yang berjualan di Jalan Cut Nyak Dien tidak mengantongi izin.Para PKL tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dirinya juga menyebut bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Ia menyebut, dalam Permendagri tersebut kepala daerah wajib menata PKL, dan penataan itu dilakukan oleh OPD terkait.
“Untuk penataan tersebut, Pj Walikota Pekanbaru sudah mengeluarkan SK-nya tentang Tim Penataan PKL di Kota Pekanbaru. Di situ ada Pj Walikota, Forkopimda serta Sekda dan OPD terkait.Dikatakannya, dalam penataan itu ada lima tahapan yang harus dilakukan. Penataan PKL di Jalan Cit Nyak Dien itu dimulai dari pendataan, pendaftaran, penempatan lokasi, pembinaan, dan evaluasi.
“Kemarin kita sudah mulai lakukan pendataan dan pendaftaran. Kita sudah sampaikan surat edaran kepada pedagang agar melakukan pendaftaran. Kita sudah buka pendaftaran dan kita perpanjang hingga Selasa (1/10/2024) besok,” ungkapnya.
Dengan adanya keterangan dari Disperindag Pekanbaru Zulhelmi yang dimuat media cakaplah , patut diduga selama ini telah terjadi pungutan liar, dan dari informasi dilapangan yang didapatkan ol h Tim Xpost bahwa ada keterlibatan oknum satpol PP, PNS dan aparat yang ikut menikmati hasil pungli tersebut.
Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.
Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang termasuk dalam tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pungli dapat merugikan masyarakat dan menghambat pelayanan publik, dan pelakunya bisa dijerat melanggar pasal 368 kuhp.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Jika pengelolaan PKL dijalan cut nyak dien tanpa dasar hukum dan tidak ada izin dari pemko artinya selama ini telah terjadi pembiaran oleh pihak pihak terkait atas pungutan terhadap PKL dan meminta aparat penegak hukum agar menindak secara tegas pelaku pungli tersebut.