Mataxpost| Telah terjadi KKN dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka Dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar. (07/11/2024)
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara itu, eks Bupati Kampar Jefry Noer dan Indra Pomi sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan hanya sebatas saksi, dan dikabarkan eks bupati kampar Jefri Noer ada mengembalikan uang terkait proyek jembatan Waterfront ke rekening penampungan KPK yang nilainya tidak diketahui.
Sesuai pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. Dalam aturan itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Acuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi.
Eks Kadis PU/Bina Marga Indra Pomi Nasution ST.,MSi bersama Eks Bupati Jefry Noer, telah diduga sebagai Pelaku utama Korupsi atas uang/dana Pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer di Bangkinang Kampar,Riau.
Seharusnya KPK juga menetapkan eks bupati kampar Jefry Noer dan Indra Pomi sebagai tersangka sesuai bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan serta keterangan para saksi serta pengakuan dari tersangka Adnan (PPK) yang menyebutkan keterlibatan Jefry Noer dan Indra Pomi, tetapi tidak mampu menyeret mereka berdua ke pengadilan Tipikor.
Jaksa KPK dalam dakwaannya juga tercantum nama Eva Yuliana yang juga istri Jefry Noer, Ketua DPRD Kampar, Ahmad, Fikri, Kepala Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar, Indra Pomi Nasution, dan sejumlah anggota DPRD Kampar ketika itu.
Pasalnya terbukti atas Direktori Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan Indra Pomi Nasution yang saat itu jabat Kadis PU/Bina Marga adakan pengajuan atau permohonan dana untuk pembangunan Jembatan Waterfront Multiflyer di Bangkinang-Kampar Riau.
Kemudian, Eks Bupati Kampar Jefry Noer memanggil Indra Pomi untuk membantu memenangkan PT Wijaya Karya (Persero) dengan mempertemukan Firjan Taufan (tervonis berkekuatan hukum tetap) marketing PT Wijaya Karya dengan Mantan Kadis PU Indra Pomi untuk berdiskusi menangkan PT Wijaya Karya.
Kemudian Eks Kadis PU Indra Pomi Nasution ST.,MSi memperintahkan Fauzi Pokja II untuk mengawal dan menangkan PT Wijaya Karya.
Selanjutnya Indra Pomi sebagai kuasa pemegang anggaran (KPA) mengangkat Adnan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ikut memenangkan PT Wijaya Karya sebagai Peran mempermudah PT Wijaya Karya menang atas lelang tersebut dengan cara tidak sehat memberitahu syarat jadi pemenang lelang tersebut.
Atas perintah yang di buat Mantan Kadis PU Indra Pomi Nasution, PT Wijaya Karya Dinyatakan Menang dengan penawaran barang dan jasa senilai Rp117.688.002.590,00 (seratus tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta dua ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) termasuk PPN.
Setelah dinyatakan menang, PT Wijaya Karya memberikan USD 20.000 kepada Mantan Kadis PU Indra Pomi Nasution ST.MSi untuk di serahkan kepada Pimpinan DPRD Kampar untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya kembali PT Wijaya Karya memberikan USD 50.000 kepada Bupati Kampar Jefry Noer melalui Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution ST.,MSi.
Jefry Noer disebut menerima uang Rp1,56 miliar dari PT Wika. Uang itu dalam bentuk 110.000 Dollar Amerika atau Rp1.464.000.000, dan uang pecahan dalam bentuk Rupiah Rp100 juta. Dirincikan, 25.000 Dollar Amerika diterima Jefry Noer di rumahnya di Pekanbaru, dan 50.000 Dolar Amerika Serikat juga di Pekanbaru.
Kemudian hari selanjutnya Kadis Bina Marga Indra Pomi Nasution melalui supirnya bernama Heru menerima Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari PT Wijaya Karya untuk diberikan kepada Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah) Kholifah dan diterus ke Ketua DPRD Kampar Vikri untuk keperluan pribadinya.
Atas Perbuatan Kadis Bina Marga dan Pengairan Indra Pomi Nasution ST.,MSi yang saat itu telah mengetahui peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi namun tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib, mengetahui bahwa perintah bupati telah melanggar hukum atau suatu perbuatan korupsi namun tidak menolak bahkan turut serta membantu bupati dan menyuruh bawahan untuk mengkawal dan memenangkan PT Wijaya karya dengan cara adakan persaingan tidak sehat yang mana Indra Pomi Nasution dan bawahannya sebagai penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak lain sehingga menguntungkan orang lain dan korporasi (PT Wijaya Karya).
Dimana dalam Fakta Persidangan menyatakan bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, dkk memperkaya orang lain dan korporasi atau PT Wijaya Karya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 50 milyar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan bahwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Marga dan Pengairan Kampar terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.
I Ketut Suarbawa dan Adnan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, I Ketut Suarbawa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (Jaksanews.com)