Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Dugaan TipikorKejaksaan

Dugaan Korupsi Dana Blud Rs Embung Fatimah Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka

534
×

Dugaan Korupsi Dana Blud Rs Embung Fatimah Kejari Batam Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

Mataxpost|Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam jumat 22/11/2024 akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam. (24) 11) 2024)

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Kedua tersangka itu berinisial D dan M. D merupakan bendahara BLUD, sementara M adalah Kepala Bagian Keuangan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tahun 2016.

 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup pada saat melakukan penyidikan.

 

“Saat melakukan Ekspose hasil penyidikan, tim penyidik mendapatkan kesimpulan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menentukan kedua orang ini sebagai tersangka,” kata Kajari.

 

Kajari menyebutkan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 800 jutaan. Hal itu dibuktikan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI beberapa waktu lalu.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

 

Kajari menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik Kejari Batam untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.

 

“Guna memudahkan proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Batam untuk 20 hari kedepan,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Dalam temuan itu, BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.

 

Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.

 

Bahkan, beberapa waktu lalu tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan melakukan penggeledahan di kantor RSUD Embung Fatimah, Kota Batam.

 

Dalam penggeledahan itu, sebanyak 3 ruangan yang di geledah penyidik, diantaranya Ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruangan Keuangan dan ruangan Arsip.

 

Hasil penggeledahan tersebut, 13 Dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016 pun disita penyidik Pidsus Kejari Batam.

 

“Fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016,” kata Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi

(Jaksanews)

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights