Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pekanbaru diduga kuat melibatkan anggota DPRD Roni Paslah (09/01/2025)
Dalam pernyataannya kepada media, Aktivis muda sekaligus Panglima Harian GAM NR Ade Monchai mendesak Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera memeriksa dan menetapkan status hukum Roni Paslah yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2023.
Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik dengan sumber dana yang disebut berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Pekanbaru.
Menurut informasi yang beredar, anggota DPRD Pekanbaru Roni Paslah diduga menyalurkan dana Pokir ke Diskominfo untuk pengadaan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.
Roni Paslah disebut menunjuk kontraktor swasta serta perusahaan media untuk melaksanakan proyek pengadaan Video Tron di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk DLHK dan Dinas Kesehatan.
Beberapa waktu yang lalu kepada beberapa media, salah satu kontraktor bernama Ajis mengungkapkan bahwa biaya riil proyek hanya Rp200 juta untuk lima paket Video Tron, tetapi anggaran dinas jauh lebih besar. Selain itu, Ajis mengaku diminta membayar fee proyek sebesar 30 persen kepada Kepala Diskominfo Pekanbaru, Raja Hendra.
Menurut sumber internal Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pemeriksaan terhadap Roni Paslah, Diskominfo, dan pihak kontraktor telah dilakukan. Namun, Ade Monchai mendesak percepatan proses hukum dan penyelidikan terhadap dinas-dinas lain yang diduga terlibat, seperti Dinas Kesehatan, DLHK serta Perusahaan Media.
Ade Monchai menyatakan bahwa jika Kejaksaan Negeri Pekanbaru tidak bertindak tegas dan transparan, GAM NR akan menggelar aksi massa. Ia juga meminta kasus ini menjadi momentum bagi penegak hukum untuk membersihkan kota Pekanbaru dari praktik korupsi oleh oknum pejabat.
Kasus ini menjadi ujian awal tahun 2025 bagi integritas Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam penegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara/ daerah.