Mataxpost | Pekanbaru – Dugaan penyelewengan APBD 2024 yang dimaksud karena adanya dugaan konspirasi jahat antara Pj Walikota RS dan Sekdako IP serta oknum Pejabat di SKPD pemkot pekanbaru menggoroti APBD kota Pekanbaru TA 2024 ,hal ini sudah tercium sejak beberapa bulan terakhir ini, dengan nilai mencapai 600 juta sampai 1,2 miliar setiap bulannya. (13/11/2024)
Informasi ini didapatkan oleh tim Xpost dari narasumber yang bisa dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya , narsum tersebut meuangkapkan bahwa telah diduga terjadi penyelewengan APBD kota setiap bulannya yang dihitung semenjak Pj Walikota RS menjabat dari bulan Mei yang lalu, Pj Walikota RS dan Sekdako IP diduga telah meminta ke Kepala Bagian Keuangan BPKAD untuk mencairkan uang sebesar 600 juta hingga 1,2 miliar yang diajukan melalui biro bagian umum ,dinas kesehatan dan beberapa OPD dilingkungan pemkot pekanbaru.
Uang tersebut di cairkan dan pembayaran secara tunai melalui bagian keuangan BPKAD yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kota IP dengan dalih sebagai GU (Ganti Uang) dari hampir semua anggaran dari kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2024.
Narsum mengatakan uang yang dicairkan tersebut adalah atas perintah Sekdako IP dengan cara memerintah kan kepada OPD (SKPD) sebagai pengguna anggaran untuk membuat kegiatan , anggaran dari kegiatan yang telah disusun tersebut diduga sudah di mark-up terlebih dahulu agar bisa menutupi uang yang telah di cair kan dari BPKAD sebelum nya dan bisa jadi untuk mengelabui aparat Penegak hukum, ujarnya
Narsum juga mengatakan, Sekdako IP meminta ke Kabag Keuangan di BPKAD agar mencairkan sejumlah uang yang diduga untuk keperluan pribadi Pj Walikota RS dan Sekdako IP. dan setelah uang tersebut dicairkan, maka Sekdako IP memerintah kan kepada kepala OPD membuat rangkaian kegiatan ceremonial dan anggaran kegiatan tersebut di mark-up dan juga ada dugaan kegiatan yang fiktif, ungkapnya
Saat ini yang akan diungkapkan oleh tim Xpost pertama dari biro umum dulu bisa akan merembet ke OPD lainnya, dari bukti bukti yang telah didapatkan tim Xpost dalam rangkaian kegiatan ceremonial dan acara acara lainnya yang dibuat oleh pemkot pekanbaru diduga telah terjadi mark-up anggaran dan juga didalam laporan pertanggung jawaban tersebut diduga ada kegiatan kegiatan fiktif yang dibuat oleh PPTK yang harus diperiksa ulang secara keseluruhan oleh pihak Penegak hukum.
Disini Aparat Penegak hukum dituntut harus bekerja keras dan teliti juga transparan, karena untuk membuktikan dugaan korupsi APBD Kota Pekanbaru ini sebenarnya tidak sulit jika aparat penegak hukum bekerja dengan jujur , bersih dan tegas, walaupun pejabat pejabat ini bermain dengan rapi.
Anggaran Kegiatan yang diduga di mark-up dari informasi yang didapatkan adalah di kegiatan HUT Adhyaksa, Hut Pekanbaru, dan beberapa acara ceremonial lainnya, dan dari rangkaian kegiatan serta laporan pertanggungjawaban diduga ada yang Fiktif dan atas ada dugaan penyelewengan anggaran, penyalahgunaan wewenang, secara terstruktur, sistemmatis dan masif , tim Xpost meminta ke pihak yang berwajib bergerak cepat, baik itu dari kepolisian, kejaksaan, dan meminta pihak Inspektorat serta BPK agar segera memeriksa kembali keuangan pemerintah kota pekanbaru , serta meminta KPK dan Mabes Polri turun tangan memeriksa Pj Walikota RS dan Sekdako IP dan pejabat pemkot lainnya yang telah diduga merampok uang rakyat dari APBD kota pekanbaru TA 2024 yang mengalami defisit keuangan saat ini.
Dugaan konspirasi jahat untuk gerogoti uang rakyat yang berada di APBD 2024 ini, diduga melibatkan Pj Walikota RS,Sekdako IP, Kepala Bagian Keuangan BPKAD Pekanbaru, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru , Plt Kabag Umum ,PPTK masing masing dari setiap kegiatan dan PPK yang ferivikasi dokumen laporan pertanggung jawaban.
Keadaan keuangan yang mengkuatirkan yang dialami oleh pemkot pekanbaru saat ini sampai membuat anggota sampai Ketua DPRD Kota pekanbaru angkat bicara yang diterbitkan di berbagai media online,
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengungkapkan kekhawatirannya terhadap defisit anggaran yang tengah dialami Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal itu setelah dia mendapat langsung informasi tersebut dari Pemko dan juga aduan langsung dari masyarakat di ruang kerjanya, baru-baru ini. dikutip dari Riau Pos.
Menurut Isa Lahamid, kondisi defisit itu berdampak signifikan pada berbagai kegiatan pemerintahan yang harus tunda bayar.
Hal yang membuat dirinya paling khawatir adalah keluhan dari pegawai, honorer hingga petugas posyandu yang gaji atau honornya belum dibayar.
Aggota DPRD kota Pekanbaru Fathullah menjadi yang pertama-tama menanggapi serius permasalahan ini. Bahkan dirinya meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) segera melakukan audit pengelolaan keuangan pemkot pekanbaru.
Ada dugaan hal itu akibat dari kurang baiknya manajemen pengelolaan keuangan di jaman kepemimpinan Pj Walikota sebelumnya, ujar Fatullah
Apakah Pj Walikota yang lama MF juga diduga melakukan penyelewengan APBD ..? yang kita ketahui saat ini eks Pj Walikota MF diperiksa oleh Tim Krimsus Polda Riau atas Kasus SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Menurut Politisi Demokrat ini, dengan dilakukan audit oleh BPK akan membantu Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengetahui kondisi keuangan Pekanbaru dan dialirkan kemana-mana saja.
Terkait berita dugaan diatas dengan tetap azaz praduga tak bersalah, Tim Xpost menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk menyelidiki secara transparan dan kita yakin di zaman era Presiden Prabowo dugaan tersebut bisa terbongkar dan ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.
Dikonfirmasi oleh tim Xpost kepada Sekdako IP terkait kebenaran informasi , Sekdako menjawab ;
” Jangan Fitnah, tunjukkan narasumber nya, dan siapa kepala OPD nya ‘
Dalam UUD Pers Tahun 1999 no 40 menyatakan bahwa Pasal 3 KEJ, dimana ditegaskan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kemerdekaan pers ini pun diperkuat lagi dengan Pasal 4 yang mengatur bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan memunyai hak tolak. Yakni hak wartawan yang karena profesinya dapat menolak menyebutkan nama atau identitas lain termasuk keberadaan sumber berita yang harus dirahasiakannya
bersambung….
(Tim Xpost)