Pekanbaru – Plt Direktur Utama Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, dr. Dedy Khairul Ray, MKM, diduga melakukan sejumlah kesalahan kebijakan yang menuai kritik tajam dari berbagai pihak.
Kebijakan-kebijakan yang diambilnya disebut berdampak negatif terhadap kualitas layanan rumah sakit, melibatkan kontroversi internal, serta memicu keresahan di kalangan pegawai.(11/1/2025)
Berikut adalah dugaan kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh dr. Ray hasil investigasi tim Xpost secara mendalam :
1. Pemberhentian Tenaga Kontrak
Sejumlah tenaga kontrak, termasuk dokter spesialis yang telah lama mengabdi, diberhentikan tanpa alasan yang jelas, yaitu Mereka yang diberhentikan antara lain Edwin Anto, Aldi, Ririn, Sihol, dr. Rizki Tanza, SpB, dr. Romeo, SpB, dr. R. Nona Milani, MARS, dan drg. Septian.
meskipun sebelumnya dr. Ray menyatakan tidak akan ada pemberhentian menjelang Ramadan.
2. Rekrutmen Tenaga Kontrak Baru Tanpa Transparansi
Di tengah pemberhentian tersebut, dr. Ray diduga merekrut tenaga kontrak baru tanpa mekanisme yang jelas, bertentangan dengan peraturan yang membatasi kewenangan seorang Plt, nama yang direkrut :Rizki Apriliandi, Bima Arya Dwi Zheptian, Arvan By Haggi, Junaidi Syafrianto, dan lainnya, tanpa transparansi yang jelas.
3. Ketiadaan SK sebagai Plh Direktur
Dari 18 Oktober hingga 22 November 2024, dr. Ray memimpin tanpa Surat Keputusan (SK) resmi sebagai Pelaksana Harian (Plh), yang seharusnya berlaku maksimal 30 hari.
4. Penelantaran Pasien
Kasus penelantaran pasien, termasuk Kenny Rosman dan Lolya Putra Siregar, mencuat. Salah satu pasien dilaporkan meninggal akibat keterlambatan pelayanan, memicu laporan ke IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
5. Gangguan Proses Akreditasi RS
Masalah legalitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) berdampak pada kredensialing BPJS dan reakreditasi rumah sakit, mengancam status paripurna bintang lima.
6. Kurangnya Kolaborasi dan Kepemimpinan
Dr. Ray disebut sering mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan tim, seperti dalam pembelian alat medis.
7. Penggunaan Dana BLUD tanpa Kejelasan
Pengelolaan dana BLUD diduga tidak transparan, termasuk penggunaan “dana taktis” yang sebenarnya tidak dikenal dalam aturan BLUD.
8. Pembentukan Staf Khusus Tanpa Prosedur Jelas
Dr. Ray membentuk staf khusus dari internal rumah sakit tanpa prosedur resmi, menambah kontroversi kebijakannya.
9. Penurunan Kualitas Layanan dan Pendapatan RS
Jumlah pasien dan pendapatan rumah sakit dilaporkan menurun sejak dr. Ray menjabat.
10. Ruangan Hemodialisis Belum Difungsikan
Fasilitas hemodialisis yang seharusnya menjadi sumber pendapatan penting hingga kini belum dioperasikan.
11. Pengadaan Mobil dengan Pola Sewa Mahal
Sebanyak tujuh unit kendaraan disewa dengan biaya Rp3.600.000 per bulan per unit melalui dana BLUD, memicu pertanyaan terkait efisiensi anggaran.
12. Dugaan Permainan Anggaran
Ada indikasi konspirasi antara dr. Ray dan pejabat terkait dalam pengelolaan anggaran APBD dan BLUD rumah sakit.
13. Intervensi dan Ancaman terhadap Pegawai
Pegawai mengaku sering mendapat tekanan dan ancaman dari dr. Ray, menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan kerja.
Kebijakan-kebijakan kontroversial ini menuai reaksi keras dari masyarakat, pegawai rumah sakit, dan organisasi pemuda hingga DPRD Kota,
Mereka mendesak dilakukan audit menyeluruh, evaluasi kebijakan, dan langkah tegas oleh pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pj Walikota Roni Rahkmat harus tegas, dan diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga kualitas layanan kesehatan di RSD Madani.