Mataxpost| Banten – Cannibis Sativa yang terkenal disebut Ganja di Indonesia sebagai tumbuhan yang sangat subur di negeri kita justru ikut dilarang penanaman, pengedaran hingga untuk sekedar mengkonsumsinya, sebagai penyedap alami untuk berbagai jenis masakan yang ingin dinikmati. (18/11/2024)
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) m ada sekitar 3,41 juta jiwa (18 persen) dari total penduduk Indonesia yang dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2018. Meski Ganja diketahui memiliki kadar yang lebih ringan dari beragam jenis Narkotika,Ganja tetap dianggap dapat bisa menimbulkan kecanduan bila digunakan dalam jumlah yang banyak dan dalam periode yang cukup lama dan berkelanjutan.
Bahkan pada tahapan tertentu, Ganja dapat mengakibatkan sakau berkurangnya daya kontrol yang normal terjadi saat pengguna Ganja berhenti menggunakannya. Karena itu, Ganja membuat ketagihan atau mencandu sifatnya bagi orang yang sudah terbiasa menggunakannya.
Berbeda kalau Ganja digunakan untuk penyedap masakan. Seperi untuk gulai dan menu masakan lainnya sebagai lauk pauk masakan. Dan menurut para ahli lainnya pun, Ganja mengandung delta-9 tetra hydro cannabiol (THC) yang dapat memberi pengaruh langsung pada otak manusia yang mengkondumsinya dalam jumlah banyak.
Dari catatan para ahli, ada 9 efek sampingan terhadap orang yang mengkonsumsi Ganja dengan cara menghisap seperti dijadikan rokok. Tapi gejala buruk yang bisa disebabkan oleh mengkonsumsi Ganja jauh lebih ringan dari heroin atau kokain yang terbilang berat itu.
Namun, toh untuk menanam, mengedarkan dan mengkonsumsi tanaman ciptaan Tuhan ini dengan cara apapun terlanjur dilarang oleh pemerintah serta akan dikenakan sanksi hukum yang cukup berat. Padahal, kalau saja produk Ganja dapat dijadikan komoditas ekspor misalnya pasti akan mendatangkan devisa bagi negara yang tidak kecil nilainya.
Sebab produksi Ganja di sejumlah lahan di Indonesia utamanya Aceh sangat baik kualitasnya dibanding sejumlah Ganja yang tumbuh berbagai negara lain yang justru dianjurkan untuk pilihan alternatif pilihan guna meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat Indonesia yang sulit mendapatkan pekerjaan atau peluang usaha yang semakin ketat di Indonesia.
Atas dasar inilah ketika kondisi dan situasi ekonomi Indonesia sedang terhimpit berat dan masyarakat mengalami kesulitan dalam semua sektor usaha, pertimbangan untuk menjadikan produksi Ganja dari Indonesia dapat dijadikan komoditas ekspor unggulan dari Indonesia bisa ditinjau ulang. Sehingga peluang warga masyarakat untuk menjadi petani Ganja, pengekspor Ganja dan kebebasan untuk mengkonsumsi Ganja dalam takaran yang terukur dapat diperkenankan.
Sehingga ancaman sanksi terhadap siapapun yang menggunakan atau mengkonsumsi Ganja secara berlebihan dengan takaran kontrol diri yang hilang atau mabuk sehingga membuat keributan atau kekacauan yang mengganggu orang lain — patut dan layak dikenakan sanksi terhadap orang yang bersangkutan bila berada di wilayah hukum Indonesia.
Namun sekali lagi tetumbuhan Ganja sebagai anugrah dari Tuhan — seyogyanya tetap dapat untuk dimanfaatkan dengan baik dan benar, sebagai bagian dari rasa syukur terhadap semua karunia dari Tuhan untuk dapat dimanfaatkan oleh manusia yang hidup di bumi yang subur makmur ini.
Mungkin dapat dipertimbangkan lebih bijak, bila Ganja yang tumbuh subur di negeri kita sebagai bagian dari karunia Tuhan dapat dijadikan komoditas ekspor bagi segenap warga bangsa Indonesia sehingga tidak cuma memberi manfaat, tapi juga untuk mengekspresikan rasa terima kasih dan syukur kepada segenap cinta kasih Tuhan yang Maha Pemurah bagi kita di Indonesia. Karena dengan begitu, juga bisa diharapkan ikut mendorong hasrat dan semangat serta gairah para petani milenial mengolah lahan subur negeri kita yang sedang memimpikan swasembada pangan serta energi dan kebutuhan hidup lainnya.