banner 468x60
Berita ViralDugaan Tipikor

Heboh..Diduga Anggaran Ratusan Miliar Dana BLU UIN SUSKA Riau Diselewengkan Oleh Prof.Khairunnas

1378

Modus:perjalanan luar negeri

banner 468x60

MataXpost.com|Rektor UIN Suska Riau,Hairunas Rajab, diduga menggunakan Dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau yang berasal dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa sebesar Rp261.317.934 untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2023 yang lalu. Dapat diduga bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya ini memenuhi dugaan tindak pidana korupsi.(23/09/2024).

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Untuk tahun ini UIN Suska Riau menganggarkan perjalanan dinas sebesar Rp. 19,112 M… (Rp19.112.132.000). Yang berasal dari dana BLU sebesar Rp.17,238 M (Rp.17.238. 449.000), sisanya dari dana rupiah murni.

 

Jumlah anggaran total dari dana BLU sebesar Rp.142.954.820.000 ,jadi lebih dari 10% anggaran dari dana BLU dihabiskan untuk perjalanan dinas …. rektor lebih memilih jalan2 dibandingkan membenahi fasiltas pendidikan di UIN Suska Riau.

 

Mengatasnamakan diri sebagai petugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan ibadah haji, Hairunas membuat Surat Tugas Perjalanan Dinas Jabatan tanpa dasar untuk dirinya sendiri, yaitu Surat Tugas Nomor: 854/Un.04/HM.01/006/2023 tanggal 6 Juni 2023 sebagai petugas Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan lbadah Haji (PPIH) Tahun 1444 H. Ia menugaskan dirinya sendiri selama 38 hari, sejak tanggal 7 Juni s.d 14.Juli 2023 di Jakarta dan Arab Saudi.

 

Sepanjang penulusuran kami, nomenklatur petugas Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan lbadah Haji digunakan untuk Monitoring dan Evaluasi, Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi Darat Jamaah Haji Indonesia di Arab Saudi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Oleh karenanya, biaya petugas ini berasal dari anggaran Dirjen PHU Kementerian Agama.

 

Berdasarkan Surat Tugas dari dan untuk dirinya sendiri itu serta bukti kwintansi yang kami miliki, Hairunas memerintahkan pembayaran dan diduga telah menerima uang sebesar Rp261.317.934, yang terdiri dari uang muka sebesar Rp161.366.246 dan pelunasannya sebesar Rp99.951.688.

 

Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Pada Kementerian Agama mengatur bahwa Rektor hanya berwenang menerbitkan Surat Tugas Perjalanan Dinas kepada wakil rektor, dekan, direktur, dan kepala biro.

 

Rektor yang melakukan Perjalanan Dinas luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Agama. Setelah disetujui oleh Menteri Agama, maka Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas ke luar negeri yang ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara Surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara menjadi dasar bagi pejabat berwenang untuk menerbitkan Surat Tugas, SPD, dan memerintahkan bendahara pengeluaran untuk mengeluarkan biaya Perjalanan Dinas.

 

Dihubungi oleh MataXPost melalui telpon genggamnya, hairunas menjawab    singkat   “Lapor saja pak.” jawab Khairunnas dengan singkat.

 

Mendapatkan jawaban seperti itu Tim Xpost meminta kepada lembaga penegakkan hukum KPK, Mabes Polri, Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau agar bisa jadikan atensi atas dugaan kasus penyelewengan dana BLU di UIN suska Riau.

Tim Xpost

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights