Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
KejaksaanMahkamah AgungMakelar Kasus

Integritas Hakim Yang Mulia Pudar Ditangan Ronald Tannur

1339
×

Integritas Hakim Yang Mulia Pudar Ditangan Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

Mataxpost| Terlalu dramatis jika melihat para aparat penegak hukum di ngeri ini, hukum dipermainkan sesuka hatinya, mahkamah Agung yang seharusnya diisi oleh pengadil yang mulia saat ini tercoreng jelas sebuah titik hitam melekat di kening nya.(28/10/2024)

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Sebuah institusi yang dianggap sebagai wakil Tuhan sekarang di rong rong oleh ketidakpercayaan publik, kasus Ronald Tannur adalah bukti Keadilan di negara ini bisa diperjual belikan hingga hidup dan mati pun bisa ditentukan ditangan para hakim yang mulia.

 

Lantas, kepada siapa lagi rakyat harus percayakan kehidupan berbangsa ini, dimana dalam amanat undang-undang dijelaskan nilai kesetaraan dimata hukum, semua hancur berkeping-keping akibat oknum aparat yang keparat.

 

Pasca ditemukan uang suap hampir 1 triliunan dirumah makelar kasus (Markus) seorang pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, sebagai bukti nyata bentuk penghinaan kepada Hukum itu sendiri, penghinaan terhadap lembaga Peradilan yang seharusnya berisikan para “wakil Tuhan” yang di muliakan.

 

Seorang pembunuh sadis, anak dari seorang pejabat yang berkuasa di negri ini secara tak sengaja telah membongkar kebusukan di Lembaga Peradilan, publik pertanyakan integritas para Hakim yang Mulia saat ini.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, pada Ahad siang, 27 Oktober 2024.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan anak eks anggota DPR Edward Tannur itu. “Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB,” ucap Harli ketika dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan, Ahad.

 

Ronald diringkus di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Saat ini, dia sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

Adapun, penangkapan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. MA menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya. “Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” kata Harli.

 

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

 

Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur. “Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.

 

Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA juga menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. “Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.

 

Kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights