Mataxpost| Banten- Sungguh mengerikan, informasi Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan puluhan ribu anggota TNI dan Polri yang terlibat perjudian online. Versi Kompas.Com, 8 November 2024 mengatakan ada akrobat hukum ketika institusi yang seharusnya menjaga keamanan dan keadilan serta kenyamanan masyarakat justru terjerat dalam praktik ilegal. Akibatnya, integritas dan kepercayaan publik merosot berada pada titik nol.(9/11/2024)
Lebih dari 1,9 juta pegawai swasta bahkan anak-anak ikut terpengaruh judi online. Sehingga judi online bukan lagi menjadi masalah individu, tetapi telah menjadi masalah bangsa dan negara Indonesia ikut terancam akibat dari dampak negatif judi online yang marak dan bertebaran dimana-mana. Termasuk mengganggu aktivitas kerja untuk melayani masyarakat.
97.000 anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam aktivitas judi online sungguh sangat memprihatinkan. Lalu bagaimana dengan masyarakat sipil yang terlibat dan mereka yang memerlukan perlindungan dan pengayoman agar tidak ikut menambah jumlah penggemar judi online yang sangat masif dan agresif dipromosikan melalui berbagai cara yang penuh rayuan dan jebakan itu.
Padahal jelas soal perjudian merupakan masalah yang terlarang seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dalam perubahan kedua UU ITE. Pasal ini tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat informasi elektronik berkaitan dengan perjudian dapat dikenakan sanksi hukum.
Situs judi online yang menjamur bahkan lebih terkesan memprovokasi serta melakukan jebakan itu terkesan sudah sangat terlambat disikapi dan ditindak dengan membrangus konten perjudian tersebut, lantaran banyak aparat yang seharusnya melakukan tindakan ikut terlibat.
Bukan cuma sekedar sebagai pelindung, pemberi kemudahan dalam menyelenggarakan judi online itu, tetapi juga ikut sebagai pemain sekedar untuk membunuh kebosanan dan kejenuhan disela waktu kerjanya, tapi juga tidak sedikit yang serius ingin memperoleh kemenangan agar dapat mengatasi kemiskinan yang mendera hidupnya bersama keluarga.
Informasi yang berseliweran di media sosial pun yang menyebut keterlibatan aktris dalam mempromosikan situs perjudian itu, toh belum satu orang yang ditindak. Ini membuktikan keterlibatan aparat penegak hukum terkait dengan masalah perjudian melalui media sosial berbasis internet ini, memang ada yang memanfaatkannya.
Paling tidak, dari sejumlah petugas di Kemindig (Kementerian Informasi dan Digital) yang sudah ditangkap membuktikan adanya perlindungan bahkan pemberian kemudahan bagi penyelenggara judi online bertebaran liar mencari korban dari masyarakat secara bebas dan lebih leluasa untuk membuat rakyat semakin miskin dan menderita.
Oleh karena itu, bagi aparat yang terlibat membantu dalam memberi kemudahan, melindungi bahkan ikut menjadi operator judi online — seperti yang banyak terjadi dalam peredaran narkoba serta penyelundupan di Indonesia sepatutnya di ganjar hukuman yang terberat, atau bahkan dihukum mati.
Sebab akibat dari perbuatan yang mereka lakukan itu, artinya perilaku dan keculasan aparat negera seperti itu dapatlah dipahami sebagai bentuk dari pembunuhan terhadap generasi muda sekaligus bagi generasi tua yang harus dan wajib menjaga dan menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari kehancuran.
Jadi, ancaman judi online dan narkoba serta perilaku korupsi di negeri ini sudah jauh melampaui ambang batas. Tidak boleh ada toleransi, semua aparat yang terlibat patut dan pantas dihukum mati. Karena esensi dari sikap dan keculasan aparat negara yang terlibat itu sama saja dengan pengkhianat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.(jacob Ereste)