Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
KejaksaanTIPIKOR

Kasus Mega Korupsi Tiga Pilar Kuansing, Sukarnis Dituntut Jaksa Penjara 13,5 Tahun dan Denda 22,57 M

421
×

Kasus Mega Korupsi Tiga Pilar Kuansing, Sukarnis Dituntut Jaksa Penjara 13,5 Tahun dan Denda 22,57 M

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

MataXpost| Mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Sukarmis, dituntut hukuman 13,5 tahun atau setera 162 bulan, dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing.(17/10/2024)

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Hingga pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Senin (14/10/2024) petang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius berkeyakinan bahwa Sukarmis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 miliar.

 

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis itu JPU yakin terdakwa Sukarmis terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Setidak ada 6 fakta persidangan yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman berat atas Sukarmis ;

 

Pertama, ketika kegiatan pembangunan hotel itu mulai direncanakan, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel.

 

Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi. Padahal, rencana awal hotel dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang tidak perlu ganti rugi.

 

Kedua, untuk memuluskan proses ganti rugi, Mantan Bupati yang menjabat dia periode ini memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi sebagai pemilik tanah.

 

Ketiga, Sukarmis memerintahkan pembuatkan perencanaan pembangunan hotel. Meski rencana itu tidak melalui Musrenbang.

 

Keempat, terdakwa Sukarmis juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012.

 

Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

 

Kelima, hal yang membuat Sukarsmi dituntut hukuman berat, bahwa terdakwa juga terbukti sebagai inisiator yang mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur lahan Pemkab, ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini sendiri dipastikan tanpa ada studi kelayakan ahli.

 

Keenam, ketika semua rencana pembangunan dipaksakan dan banyak menabrak aturan, ternyata pembangunan hotel itu juta tidak selesai, Hingga berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22,63 miliar.

 

Hal ketujuh yang membuat Sukarmis dituntut hukuman berat karena menurut JPU Sukarmis tidak terus terang.

 

Terdakwa Sukarmis dinilai berbelit dalam memberikan keterangan dan mempersulit jalannya persidangan.

 

”Maka dari itu menuntut terdakwa Sukarmis dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,” kata Andre membacakan tuntutan.

 

Tidak hanya penjara, Sukarmis juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Selain itu Jaksa meminta hakim agar Sukarmis juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,57 miliar, jika uang itu tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan dilansir dari Riaupos.co

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights