MataXpost | Pekanbaru – Dugaan penyalahgunaan jabatan serta penyelewengan dana BLUD di RS Madani sudah masuk dalam tahap yang serius, hal ini terungkap dari informasi yang menyebutkan sejak dilantik nya dr.Dedy Khairul Ray sebagai Plh Dirut Rs Madani yang dilantik oleh Pj Walikota Risnandar dengan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/98/2004 B diduga telah banyak melakukan kesalahan yang berbau aroma Korupsi.(14/11/2024)
Juga untuk diketahui bahwa masa jabatan dr.Dedy juga telah expired /habis ,dimna masa jabatannya sebagai Plh Dirut RS Madani hanya sebulan yang terhitung dari 17/09/2024 sampai 17 /10/2024 , akan tetapi ia masih tetap menjalankan tugas sebagai Plh Dirut RS Madani sampai saat ini.
Tim Xpost mendapatkan informasi dari narasumber yang bisa dipercaya, yaitu salah seorang pekerja THL di Rs Madani. yang juga meminta namanya dirahasiakan, admin disini sebutkan inisial X agar berita tidak asalan, kepada tim Xpost inisial X meungkapkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyelewengan anggaran BLUD yang dilakukan oleh Plh Dirut Rs Madani dr Dedy Khairul Ray.
Plh Dirut RS Madani dr.Dedy telah diduga melakukan serta mengambil sejumlah kebijakan di luar kewenangannya ,dan dr.Dedy telah menggunakan anggaran yang bersumber dari BLUD untuk membayar beberapa item Pekerjaan dan Pengadaan alat kesehatan di RS Madani, yang lebih parah nya lagi semua pekerjaan yang telah selesai dikerjakan oleh kontraktor/ vendor telah dicairkan atau selesai dibayar tidak ditemukan Spj sebagai pertanggung jawaban telah menggunakan anggaran yang bersumber dari BLUD RS Madani ,ungkapnya
Inisial X juga sebutkan bahwa sejumlah Pekerjaan dan Pengadaan maupun Perbaikan alat alat di Rs Madani, dr Dedy Khairul Ray diduga langsung menunjuk sendiri siapa kontraktor maupun vendor yang akan mengerjakan kegiatan tanpa melibatkan PPATK.
Kepada awak media inisial X menambahkan bahwa di RS Madani juga ada penyediaan dana taktis yang dipegang oleh dua orang oknum pejabat di RS Madani yang berinisial dr.LS dan Kasi keperawatan dan kebidanan berinisial MD yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi dr. Dedy , terkait ketersediaan dana taktis tersebut jelas sudah melanggar peraturan dan hukum, darimana sumber dana taktis tersebut sampai saat ini belum diketahui, apakah memakai dana anggaran dari BLUD atau Uang pribadi dr Dedy tersebut, tutup nya
Seharusnya sebagai Pelaksana harian (Plh) dr.Dedy Khairul Ray harus mengetahui batas kewenangan nya, bukan melabrak aturan sesuka hat, Sebagaimana disebutkan jabatan Plh dan Plt yang menjalankan mandat, menurut SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Adapun yang dimaksud dengan “keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis” adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan “perubahan status hukum kepegawaian” artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Disebutkan sesuai Permendagri nomor 79 th 2018, tentang BLUD bahwa kewenangan hanya ada di pemimpin BLUD yaitu Dirut RS madani definitif, yang wewenangnya meliputi ;
1 . Kewenangan terkait kepegawaian
2.Keuangan
3.Aset
Terkait informasi diatas ada beberapa point yang bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum :
1. Masa jabatan Plh Dirut yang telah habis tetapi masih menjalankan jabatan tersebut tanpa ada dasar hukumnya, ada apa antara dr.Dedy dengan Pj Walikota Risnandar,.?
2. Menggunakan anggaran yang bersumber dari BLUD tanpa bisa dipertanggung Jawabkan atau tidak ada dokumen Surat Pertanggung Jawaban dari setiap Pekerjaan yang telah dibayar kepada Kontraktor.
3. Penggunaan Anggaran RS Madani terkait makan dan minum Pj Walikota Risnandar, pembayaran biaya berobat Plt Kepala Dinas Kesehatan Ingot yang diduga fiktif serta pembayaran untuk kegiatan lainnya yang diduga telah di mark-up .
4. Dugaan Penyediakan dana taktis.
Dengan informasi dari berita ini tim Xpost telah berhasil mengumpulkan bukti bukti yang kuat sebagai bahan untuk institusi Kejaksaan Negri Pekanbaru melalui Kasipidsus memanggil dan memeriksa :
1 Plh Dirut RS Madani dr Dedy KR
2. Pj Walikota Pekanbaru Risnandar
3. Sekretaris Daerah Kota, Indra Pomi
3. Plt Kepala Dinas Kesehatan Ingot