Pekanbaru – Kamis, 9 Januari 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan status tersangka terhadap RHS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kadiskominfo) Kota Pekanbaru
RHS selaku Pengguna Anggaran (PA), diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. Akibat perbuatannya, kerugian keuangan negara/daerah ditaksir mencapai Rp972.270.269.
Kasintel Kejari Pekanbaru Efendi Jay membenarkan informasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memperoleh dua alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kadiskominfo RHS disangka melanggar:
1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
2. Subsidiar: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan, pada pukul 17.00 WIB, RHS dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk oleh mobil tahanan Kejari Pekanbaru.
Penetapan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi. RHS akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kota Pekanbaru. Masyarakat pun berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.