Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Tiga Tersangka Petinggi Totalindo Eka Persada Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

539
×

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menahan Tiga Tersangka Petinggi Totalindo Eka Persada Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

MataXpost|Dua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB, kini terjerat kasus korupsi.(29/09/2024)

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan bahwa salah satu emiten telah merugikan negara hingga Rp 223 miliar. Selain itu, ditemukan dugaan markup dalam penempatan iklan sepanjang periode 2021 hingga 2023, dengan nilai total sekitar Rp 200 miliar. Diduga, sebagian dana tersebut disalurkan kepada sejumlah pejabat terkait.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka petinggi Totalindo Eka Persada dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta, pada Rabu (18/09/2024)

 

Tiga tersangka tersebut di antaranya:

1.Direktur Utama Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing (DNS)

2.Komisaris Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk (SIR)

3.Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo (EKW)

Kemudian, pihak yang terlibat lainnya :

°-Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya

°-Yoory C. Pinontoan (YCP)

°-Senior Manager Divisi Usaha -Direktur Pengembangan Perumda, Indra S. Arharrys (ISA).

 

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024–7 Oktober 2024.

 

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” demikian tertulis dalam rilis resmi KPK, dikutip Kamis (26/9). KPK menyatakan bahwa tersangka YCP dan lainnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari KUHP. Kerugian negara atau daerah akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 223 miliar. KPK menyebut kasus ini terkait dengan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2021.

 

Kerugian tersebut berasal dari nilai pembayaran bersih yang diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 371 miliar. Jumlah ini dikurangi dengan biaya transaksi riil PT Totalindo dengan pemilik tanah awal, PT Nusa Kirana Real Estate, sebesar Rp 147 miliar, yang mencakup pajak, BPHTB, dan biaya notaris.

 

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga meminta klarifikasi lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan PT Totalindo Eka Persada. Corporate Secretary Totalindo, Boaz Dody Farulian mengatakan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) pada 11 Juli 2024, diputuskan untuk mengangkat Donald Sihombing sebagai Direktur Utama perusahaan.Direktur tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights