Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Hak Koreksi

Koreksi Berita Berjudul ” PJ Walikota Pekanbaru Risnandar “LPM Atas Nama Asun Alias Sarjoko Tidak Terdaftar Di Kemendagri” ,Di Duga Kawasan Kuliner Bundaran Keris Yang Dikelola Oleh Asun Menunggak Pajak Retribusi Daerah

507
×

Koreksi Berita Berjudul ” PJ Walikota Pekanbaru Risnandar “LPM Atas Nama Asun Alias Sarjoko Tidak Terdaftar Di Kemendagri” ,Di Duga Kawasan Kuliner Bundaran Keris Yang Dikelola Oleh Asun Menunggak Pajak Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini

Hak Koreksi Sesuai Kode etik Jurnalis

Example 350x60

MataXpost|Pekanbaru – Terkait judul dan isi dalam berita yang diterbitkan pada tanggal 6/10/2024, Redaksi MataXpost menyampaikan bahwa berita bukan hoax akan tetapi di dalam isi berita ada sebuah kekeliruan dalam menulis isi berita , atas kekeliruan tersebut sebagai manusia biasa yang tak luput dari kilaf ,atas nama redaksi meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan yaitu PJ Walikota Pekanbaru Risnandar dan permintaan maaf juga kepada semua pembaca dan pemirsa setia MataXpost.

Didalam Kode Etik Jurnalist disebutkan ada namanya Hak Koreksi dan Hak Jawab ,redaksi sudah menghubungi PJ Walikota untuk memberikan Hak Jawab dan juga media MataXpost dalam hal ini juga menggunakan Hak Koreksi dengan batas 2×24 jam , atas isi pemberitaan tersebut.

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Berita sebelumnya yang sudah dihapus oleh redaksi setelah  diskominfo Pekanbaru berinisial DR menghubungi redaksi melalui via telepon sekitar jam16.00 wib, dimana PJ Walikota Risnandar merasa keberatan atas isi berita di baris kalimat dua terakhir , dengan memperhatikan kembali.kalimat memang benar ada kesalahan dan kekeliruan yang tidak disengaja dan atas kekeliruan redaksi MataXpost segera takedown kan berita tersebut, dn juga menyampaikan kepada pihak diskominfo untuk meminta klarifikasi dari pak PJ Walikota,

“sampaikan kepada bapak PJ Walikota berita dihapus dan redaksi meminta maaf, sekaligus redaksi juga menyampaikan kepada diskominfo Pekanbaru

“Dibuatkan berita klarifikasi ga buk ? Pihak diskominfo menjawab ga usah pak , Pak PJ minta tolong beritanya dihapus karena saya tidak ada di wawancarai, ujarnya

Atas berita yang sudah ditakedown pihak diskominfo Pekanbaru sudah mengatakan kesalahan berita di anggap selesai.

narasinya adalah sebagai berikut :

( Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan bahwa LPM yang di ketuai oleh Asun alias Sarjoko tidak terdaftar di kementerian dalam negri, pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj Walikota kepada Pj Gubernur Riau Rusman Hadi disaat acara ulang tahun Pj Gubernur pada tanggal 15 September di kediaman Pj Gubri.” )**

Atas kalimat yang bernarasi seolah PJ Walikota Pekanbaru Risnandar hadir di HUT PJ Gubri yang keliru, dan memang benar PJ Walikota Pekanbaru Risnandar tidak hadir di dalam acara HUT PJ Gubernur Riau Rusman Hadi , dan dibarisan kalimat inilah adanya kekeliruan tersebut  dan redaksi sudah memperbaiki dan memperjelas maksud pernyataan tersebut, seperti dibawah ini  ;

(“PJ Gubernur Rahman Hadi dihari ulang tahun nya pada tanggal 15 September yang lalu, dikediamannya beliau menyampaikan kepada tamu yang hadir yaitu perwakilan dari forum komunikasi pedagang Wisata kuliner cut nyak dien antara  lain :Fifit, lidya ,elsyah,budi, adi darma, Anton syahputra, Rika adik pak pj gub, dedi eka putra , bahwa terkait LPM yang diketuai Asun setelah beliau berkomunikasi dengan PJ Walikota Risnandar melalui via chat WhatsApp dan telepon,)**

(“sudah saya tanyakan ke PJ Walikota Pekanbaru Risnandar untuk cek legalitas LPM Pekanbaru  dan Pj Walikota Risnandar menjawab ; Benar, sudah saya cek di Kemendagri ,LPM yang di ketua oleh Asun atau Sarjoko tidak terdaftar di Kemendagri.,ujar Pj Gubri Rusman Hadi sesuai jawaban PJ Walikota.)**

Setelah diperbaiki dan juga telah menghubungi PJ Walikota Risnandar dan menyampaikan maaf secara langsung, tetapi redaksi tidak mau dikatakan sebagai penyebar hoax maka berita tetap diterbitkan setelah diperbaiki dan dikoreksi dan membetulkan bagian kalimat yang keliru, berikut isi beritanya dengan tetap judul yang sama;

* PJ Walikota Pekanbaru Risnandar “LPM Atas Nama Asun Alias Sarjoko Tidak Terdaftar Di Kemendagri” ,Di Duga Kawasan Kuliner Bundaran Keris Yang Dikelola Oleh Asun Menunggak Pajak Retribusi Daerah *

Heboh persoalan lapak pedagang di jalan cut nyak dien membuat kita seperti dialihkan persoalab dari sebuah daerah yang persis keadaan nya yaitu bundaran keris kota pekanbaru.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kawasan tugu keris sebagai pusat kuliner. Selain itu, SK pengelolaan kawasan itu diserahkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Sudah kita keluarkan SK-nya, SK pertama tentang penetapan tempat dan SK kedua tentang penunjukan pengelola,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (21/10/2020).

Pengelola diserahkan kepada LPM lantaran dianggap memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas. LPM sebagai pengelola nantinya mempunyai kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kebersihan di pusat kuliner tersebut.

LPM juga punya kewajiban melaksanakan ketentuan lain, seperti pajak dan retribusi,” jelasnya.

Kewajiban yang dimaksud yaitu LPM harus menyetorkan retribusi atau pajak yang dihasilkan dari aktivitas pusat kuliner di tugu keris.

“Kebersihan mungkin ke DLHK, parkiran ke Dishub dan pajak serta retribusi ke Bapenda. Jadi untuk pengelolaan kita tunjuk LPM,” jelasnya

Tetapi dari informasi yang didapatkan oleh tim xpost bahwa pihak LPM tidak memenuhi kewajiban nya sebagai mana terbit surat teguran untuk menyampaikan Spptd dari bapenda terhitung dari Maret – Desember 2021,Januari -Desember 2022 , Januari- Mei 2023.

Juga diketahui bahwa Legalitas LPM kota pekanbaru sungguh sangat diragukan pasalnya SK LPM yang diterbitkan dizaman walikota Firdaus tidak terdaftar di Kemendagri.

PJ Gubernur Rahman Hadi dihari ulang tahun nya pada tanggal 15 September yang lalu, dikediamannya beliau menyampaikan kepada tamu yang hadir yaitu perwakilan dari forum komunikasi pedagang Wisata Kuliner (FKPWK) cut nyak dien antara  lain :Fifit, lidya ,elsyah,budi, adi darma, Anton syahputra, Rika adik pak pj gub, dedi eka putra , bahwa terkait legalitas LPM yang diketuai Asun setelah beliau berkomunikasi dengan PJ Walikota Risnandar melalui via chat WhatsApp dan telepon, PJ Gubri mengatakan;

“sudah saya sampaikan ke PJ Walikota Pekanbaru Risnandar untuk cek legalitas LPM Pekanbaru  dan Pj Walikota Risnandar menjawab ; Benar, sudah saya cek di Kemendagri ,LPM yang di ketua oleh Asun atau Sarjoko tidak terdaftar di Kemendagri.,ujar Pj Gubri Rusman Hadi sesuai jawaban PJ Walikota , kepadanya

Pernyataan PJ Gubernur Riau Rusman Hadi didengar dan disaksikan oleh semua pengurus FKPWK yang hadir merayakan HUT PJ Gubernur Riau Rusman Hadi, dan semoga bapak PJ Gubernur Rusman Hadi panjang umur dan dijaga kesehatannya.

Dikonfirmasi kepihak Bapenda Kota Pekanbaru menanyakan tunggakan pajak daerah dari kawasan kuliner tugu keris Pekanbaru ,kebagian penerimaan pajak, Bagas sampai berita ini terbit belum merespon atau membalas pesan dan tim akan segera kembali menghubungi pihak Bapenda Kota Pekanbaru.

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights