Mataxpost|Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Untuk nama yang disebutkan terakhir langsung dilakukan penahanan.
Penetapan Syahril Abubakar sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) 2024 yang jatuh pada Senin (9/12). Itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Kasipenkum Kejati Riau Zikrullah memaparkan kronologis perkara tersebut. Dikatakan Zikrullah, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.(09/12/2024)
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk memuat program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang disampaikan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pelatihan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.
“Bahwa pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000,” terang Zikrullah.
Kedua tersangka, lanjut Zikrullah, menggunaan Dana Hibah PMI pada tahun 2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya, serta untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staffmarkas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas,” terang Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 – 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit kompensasi kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Zikrullah.
Wakajati Riau Rini Hartatie menambahkan, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
“Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI (Riau),” ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, Senin malam.
Adapun tersangka yang ditahan itu adalah Rambun Pamenan. Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024.
“Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI dengan kerugian negara Rp1 M lebih,” tegas Wakajati.
Rambun, sebut Wakajati, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.