Mataxpost | Sumbar -Bupati Solok Selatan, Khairunnas, diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Khairunnas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, diduga menggunakan lahan hutan negara seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU). (29/11/2024)
Dalam masa pilkada serentak tersiar kabar bahwa Kejati Sumbar menghentikan pengusutan kasus untuk sementara waktu dikarenakan Bupati Solok Selatan Khairunnas juga ikut dalam kontestasi pilkada serentak 2024 yang maju untuk ke dua periode.
Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Selatan sempat membuat masyarakat Sumbar heboh dalam beberapa waktu yang lalu, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat pada bulan Maret yang lalu,dan di bulan Mei 2024 Kejati Sumbar telah memanggil dan memeriksa Bupati Solsel, Anak Bupati (Ketua DPRD) adik iparnya, sekda Solok Selatan, OPD Pemkab hingga kelompok tani ada sekitar 19 orang saksi yang sudah di periksa.
Dikutip dari beberapa media online , Aspidsus Kejati Sumbar Hardiman mengatakan, saksi yang sudah dimintai keterangan di antaranya yaitu Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Solok Selatan, Nurhayati, serta Kepala DPMPTSP Solok Selatan, Yolly Hirlandes. Kemudian, ada Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Sayogo Utomo, dan Kepala KPHL Hulu Batang Hari, Hasan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan pada bulan Maret lalu oleh masyarakat dan baru keluar surat perintah penyelidikan pada April. Total sudah 19 orang diperiksa.
“(Pengelolaan) hutan sudah lama, sejak 2004. Status hutan HPK (kawasan hutan produksi). Kami kroscek dulu dengan ahli, dari LHK, untuk mengecek koordinat,” kata Hadiman.
Pilkada saat ini telah usai dilaksanakan, terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama orang nomor satu di Solok Selatan, tim media mataxpost kembali mempertanyakan status Bupati Solok Selatan Khairunnas ini seperti apa, apakah cuma jadi saksi atas kasus pengelolaan Hutan Lindung yang diduga menggunakan hutan negara seluas 650 hektar untuk ditanami sawit tanpa HGU, dan siapakah yang akan jadi tersangka atau kasus ini akan lenyap ditelan bumi.
Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam hal ini harus lebih teliti karena menurut informasi dari masyarakat, Bupati Khairunnas telah membuat sebuah koperasi yang berbentuk kelompok tani yang diduga digunakan untuk mengelabui aparat penegak hukum, alias sebagai alat cuci tangannya sebab kelompok tani tersebut dibuat atas nama adik ipar nya.
Hingga berita ini terbit, Aspidsus Kejati Riau belum berhasil dihubungi oleh tim media.