Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Berantas MafiaBerita ViralBongkar KejahatanDPRD RiauGerindraHari Anti KorupsiIJW RiauKejaksaan AgungKomisi KejaksaanKPKKriminalisasiLapor Mas WapresMabes PolriMafia HukumMahkamah AgungMakelar KasusNasionalNo Viral No JusticeOpini PublikPersReformasi PolriYLBHI

Rekaman Percakapan Oknum Pengacara Membongkar Dugaan “Praktik Mafia Hukum” di PN Pekanbaru

17338
×

Rekaman Percakapan Oknum Pengacara Membongkar Dugaan “Praktik Mafia Hukum” di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

Bagian 4 "entrapment"

Example 350x60

Mataxpos | Pekanbaru – Kelanjutan berita dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa Johan Efendi atas kasus Narkoba yang disidangkan pada hari ini tanggal 10 /12/2024 di PN Kelas IA Pekanbaru , acara sidang yang digelar oleh PN Pekanbaru ini dengan Agenda pembacaan Vonis oleh majelis Hakim terdakwa akan tetapi Penasehat Hukum dari (LBH) Lembaga Bantuan Hukum Nusantara Sepakat M Zainuddin disaat keluarga terdakwa Johan Efendi menghubungi melalui whatsapp pribadi untuk berkonsultasi dengan nya tiba-tiba pengacara tersebut memblokir nomor keluarga terdakwa. (11/12/2024)

Foto terdakwa saat sidang online diruangan terbuka depan sel tunggu tahanan PN Pekanbaru

Diceritakan oleh keluarga terdakwa kepada awak media di ruang tunggu pengunjung sidang PN Pekanbaru berinisial UP, yang tidak lain adalah kakak kandung dari terdakwa Johan Efendi, beliaú menyampaikan keheranan chat whatsapp yang di blokir oleh Penasehat Hukum disaat keluarga ingin berkonsultasi tentang Hukum, padahal hari ini selasa 10/12/2024 adalah pembacaan putusan hukuman (vonis) terhadap Terdakwa Johan Efendi dan Fahri Hardian, untuk diketahui pada hari selasa tersebut majelis hakim didalam sidang online menjatuhkan vonis 9 tahun dan 3 bulan terhadap Johan Efendi dan terdakwa Fahri Hardian.

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Kakak kandung Johan efendi inisial upik menceritakan kepada awak media bahwa

” Saya ingin konsultasi dengan Pengacara terkait kasus adek saya Johan Efendi, karena hari ni sidang putusan oleh hakim PN Pekanbaru, disaat saya chat melalui pesan whatsapp menanyakan keberadaan, apa ada di Pengadilan, dimana pak? Diawab saya di Jakarta, ujar M.Zainudin , lalu saya soal gimna kasus ini? Dia jawab itu urusan Hakim, jawab M Zainuddin

“Kemudian saya bilang, kan bapak sebagai pengacara yang pegang kasus ini , tiba tiba saat lihat balasan terakhir cuma ceklis satu, saya coba telfon dalam keadaan memanggil, di coba memakai nomor lain, jika dibaca soal kasus Johan Efendi, langsung diblokir juga, ujar Upik

Alasan apa seorang pengacara sampai memblokir nomor keluarga terdakwa Johan Efendi ,masih menjadi misteri, awak media yang bertanya soal kasus Johan Efendi pun tak luput juga dari pemblokiran oleh oknum Pengacara dari LBH Nusantara Sepakat tersebut.

Padahal disaat inilah peran seorang pengacara masih dibutuhkan oleh terdakwa dikarenakan tuntutan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tengku Harley Mulyatie dinilai keluarga tidak masuk akal dan telah mengabaikan kebenaran fakta yang terungkap di persidangan PN Pekanbaru dimana JPU menuntut terdakwa Johan Efendi dan Fahri Hardian selama 13 tahun dengan ditambah subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selanjutnya, diruangan sel tunggu tahanan PN Pekanbaru hari sudah menunjukkan pukul 16.10 tiba tiba terlihat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri pekanbaru Tengku Harli Mulyati meminta kepada petugas jaga sel tahanan di PN Pekanbaru untuk mengeluarkan dua terdakwa yakni Johan efendi dan Fahri Hardian dari sel kecil ke aula sel untuk ikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Terjadi satu keanehan, disaat sidang pembacaan vonis oleh hakim yang dilakukan oleh JPU dilaksanakan di aula sel, tempat biasa para tahanan berbaris sebelum masuk keruang sidang seperti yang lazim di lakukan oleh Pengadilan.

Tim “X” Post ungkapkan keanehan yang ditemukan oleh awak media di PN Pekanbaru :

1. Sidang secara online Kasus Narkotika yang tuntutan nya 13 tahun tanpa didampingi oleh pengacara terdakwa

2. Sidang pembacaan vonis dilakukan tidak diruangan sidang, tetapi di dalam sel tahanan.

3. Pengacara dari LBH sesaat sebelum sidang online memblokir nomor keluarga terdakwa Johan Efendi

4. Ada dugaan kesepakatan jahat yang dilakukan oleh oknum Pengacara, oknum JPU dan Para Hakim dalam persidangan PN kelas I A Pekanbaru, dinilai dari sidang online berlangsung yang dilakukan didalam sel kecil tahanan Tipikor, menimbulkan asumsi liar dari masyarakat dan kesan Negatif penegakkan Hukum terhadap Pengadilan Negara.

Kecurigaan ini bukan tidak berdasar, karena sebelumnya keluarga dapatkan rekaman percakapan dengan pengacara LBH Nusantara sepakat M. Zainuddin yang menyebutkan diduga ada permainan jual beli hukuman dan Oknum Pengacara tersebut juga menyebutkan sesaat setelah sidang saksi, oknum Jaksa Penuntut Umum Tengku Harli Mulyati ada kasih kode ke pihak LBH, “ada petunjuk,? karena pihak LBH memahami “kode” tersebut lantas menjawab ” belum tampak hilalnya”  dengan panjang lebar oknum pengacara dari LBH menjabarkan perjalanan kasus Johan Efendi serta dugaan praktek “Mafia Hukum” di PN Pekanbaru. Berikut rekamannya :

Demi hukum negara yang berkeadilan diatas kebenaran , Tim “X” Post meminta Kejaksaan Agung, DK Kehakiman, KPK, Mabes Polri agar secepatnya turun tangan segera periksa oknum JPU Tengku Harli Mulyati, Oknum Pengacara LBH M Zainuddin serta Majelis Hakim yang memvonis perkara narkotika yang diduga cacat hukum ini, ada dugaan praktek “Mafia Hukum” di PN Kelas I A Pekanbaru , satu lagi bukti yang bisa dijadikan mengarah ke praktek mafia peradilan, pengakuan dalam screenshot percakapan terdakwa Fahri alias Ari kaka akui adanya aliran uang ke oknum pengacara melalui keluarga sebesar 300 juta ,diduga digunakan untuk “mengorbankan” Johan Efendi dengan cara praktek busuk.

Tim “X” Post berasumsi agar bisa meringankan hukuman Fahri maka melalui Pengacara dan Jaksa serta Hakim di PN Pekanbaru, dibuat lah Johan Efendi tetap diberikan hukuman yang sama dengan terdakwa Fahri, dengan tuntutan yang sama dan vonis yang sama berat, istilah nya “ganti kepala” ,Tim “X”Post berkeyakinan bahwa baik Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tahu bahwa Johan Efendi ini bisa bebas demi hukum, tetapi adanya dugaan praktek ” Mafia Hukum” maka dilakukan lah “Ganti Kepala” agar hukuman terhadap Fahri bisa ringan, disebabkan Fahri juga adalah mantan anggota Kepolisian yang dipecat dan terlibat peredaran Narkotika internasional.

Juga Tim “X” Post juga mendapatkan bocoran informasi di Polda saat Fahri dan Johan ditangkap, dari informasi Fahri dari siapa ia dapatkan , Bos Besar dari Si Fahri juga di tangkap oleh Tim resnarkoba Polda Riau, akan tetapi Bandar besar tersebut diduga dilepaskan oleh oknum Polda Riau.

Walaupun informasi itu sangat sulit untuk pembuktian kebenarannya, akan tetapi jika mabes polri meminta bantuan BIN mencari kebenaran informasi ini, Tim Xpost meyakini tidak akan susah karena Intelijen lebih kuat jaringan serta disokong alat dengan teknologi super canggih yang dimiliki oleh BIN.

Diberitakan sebelum nya di mataxpost.com yang diterbitkan pada tanggal 27 November 2024 berita yang berjudul “Oknum Anggota Resnarkoba Polda Riau Diduga Telah Melanggar Hukum dan Hak Asasi Manusia Terhadap Warga Pekanbaru Atas Penangkapan Dengan Metode “Entrapment”

Dan pada tanggal 5 Desember Redaksi juga menerbitkan kelanjutan berita disaat JPU menuntut terdakwa Johan Efendi , berita yang berjudul ” Rakyat kecil menangis, dizolimi oknum polisi, Jaksa kesampingkan fakta sidang, Hak asasi manusia dan Hukum negara diabaikan.

Fakta persidangan yang dirangkum oleh tim :

Telah diakui oleh Rezky dan Rika Gusno anggota resnarkoba yang menyamar bahwa mereka yang mengarahkan Terdakwa Fahri Hardian untuk transaksi dirumah nya Johan Efendi, dalam metode yang dilakukan oleh kedua aparat adalah sebuah tipu daya jahat yang diduga untuk membalas sakit hati atas dendam pribadi kepada Johan Efendi .

Terdakwa Fahri Hardian dalam persidangan juga ungkapkan hubungan nya dengan terdakwa Johan Efendi hanya lah sesama pemakai, dalam proses awal pemesanan narkoba antara Fahri dan Rezky serta Rika Gusno tidak melibatkan Johan dalam proses pemesanan narkoba tersebut juga tanpa sepengetahuan Johan Efendi tetapi melalui Mas Tahal (DPO) .

Juga terungkapkan dipersidangan PN Pekanbaru,Anggota Resbarkoba Polda Riau yang menyamar Rizky dan Rika Gusno melalui Mas Tahal (DPO) agar mencarikan narkoba sabu sebanyak 1kg, saat proses pemesanan mereka bertiga berada di rumah inisial R , atas permintaan Rizky, mas Tahal menelpon Fahri dan Fahri menyanggupi pesanan tersebut.

Setelah pembicaraan antara mas Tahal dengan Fahri, tiba tiba Rizky merubah tempat utk transaksi dengan beralasan rumah R tidak aman, dan lalu Rizky kembali menelpon Fahri agar transaksi dilakukan di rumah Johan Efendi saja, dikarenakan kebetulan Fahri Hardian juga kenal Johan Efendi dikarenakan mereka pernah memakai narkoba dirumah Johan, lantas Fahri menelpon Johan yang hanya menanyakan keberadaan Johan , tidak ada pembicaraan antara Fahri dan Johan untuk lakukan transaksi narkoba dirumahnya.

Dari rangkaian peristiwa kasus ini proses awal pemesanan, dan terjadi nya transaksi narkoba dirumah Johan Efendi yang dilakukan oleh Fahri, Rizky, Dan Rika, Johan Efendi tidak tahu dan tidak dilibatkan, dan telah terbukti dipersidangan dari pengakuan Fahri Hardian ( pelaku utama/bandar) , pengakuan polisi yang menyamar yaitu Rizky Dinihari dan Rika Gusno bahwa Johan Efendi atas kasus ini tidak terlibat.

Publik melihat bahwa kasus yang menjerat Johan Efendi adalah kasus yang diduga sengaja diciptakan oleh aparat kepolisian, Johan Efendi adalah rakyat yang di zolimi aparat penegak hukum dan Johan Efendi ini hanya seorang warga miskin yang diduga sengaja dikorbankan dengan tipu daya jahat yang diciptakan oleh Rizky serta Rika Gusno (anggota resnarkoba polda riau) .

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights