Mataxpost | JAKARTA – Ratusan anggota Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) serta Kejaksaan Agung RI, Kamis (12/12/2024).
Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa pada Kamis (5/12/2024) lalu, di mana PETIR menuntut Menko Polkam dan Kejaksaan Agung segera memeriksa Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono, pemilik First Resources Group Ltd (sebelumnya Surya Dumai Group), terkait dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,4 triliun.
Dalam aksi hari ini, massa PETIR mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan tersebut yang diduga melibatkan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena ribuan hektare kebun sawit eks Surya Dumai Group di Riau diduga berasal dari kawasan hutan yang melanggar aturan hukum.
Desak Penegakan Hukum untuk 16.829 Hektare Lahan Sawit
“Kami meminta Menko Polkam dan Jaksa Agung segera memeriksa Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono atas kepemilikan delapan perusahaan sawit dengan total luas 16.829,86 hektare. Dugaan kami, tidak ada kontribusi yang masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bahkan mencapai Rp1,4 triliun,” tegas Yandra Kurniawan, Koordinator Lapangan aksi PETIR.
Yandra juga menyoroti minimnya tindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan sawit milik First Resources, yang berkantor pusat di Singapura.
“Semua perusahaan sawit ini seolah kebal hukum. Ada kekuatan besar di belakang mereka, karena pemiliknya adalah mantan terpidana kasus kehutanan, Martias Fangiono, bersama anaknya, Ciliandra Fangiono,” ungkapnya.
Kerugian Negara yang BerlapisDalam orasinya, Yandra merinci potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran aturan oleh First Resources. Kerugian itu meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dana reboisasi, hingga penetapan harga izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Perusahaan sawit ini telah merugikan negara dalam banyak aspek. Semua aturan dilanggar tanpa ada tindakan tegas dari penegak hukum,” tambah Yandra.
Kritik atas Kantor Pusat di Singapura:
PETIR juga mengecam keputusan First Resources yang berkantor di Singapura, termasuk pencatatan saham perusahaan tersebut di bursa efek Singapura.
“Triliunan rupiah hasil sawit Indonesia justru parkir di luar negeri. Mereka menggunakan Indonesia seperti sapi perah untuk keuntungan pribadi,” ujar Yandra dengan nada keras.
Petir beri ancaman aksi lanjutan :
Sebelum mengakhiri aksi, Yandra menyatakan bahwa PETIR akan kembali melakukan unjuk rasa minggu depan jika tuntutan mereka tidak direspons.
“Jika laporan kami tidak diproses, kami akan datang dengan massa lebih besar. Kami mendesak agar kasus ini disidangkan, sebagaimana kasus PT Duta Palma dijadikan yurisprudensi,”pungkasnya. ***
(sumber :goriau)