MataXpost.com| Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, kembali mengingatkan Ketua RT dan RW untuk tidak menggiring masyarakat dalam memilih pasangan calon (Paslon) tertentu pada Pilkada tahun 2024. (23/09/2024)
RT/RW secara kelembagaannya tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam politik praktis. Mereka tidak boleh menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye untuk Paslon kepala daerah tertentu.
Risnandar Mahiwa mengaku, hal ini menjadi atensi bagi pihaknya untuk RT/RW tidak mengarahkan warganya memilih salah satu Paslon. Mereka tidak boleh secara lembaga mendukung satu pasangan calon karena harus melayani masyarakat di lingkungannya.
“Kalau dia (RT/RW) menggiring ke Paslon tertentu, tentu dia sudah tidak profesional. Sedangkan RT/RW itu milik semua, bukan perorangan,” kata Risnandar Mahiwa, Senin (23/9/2024).
Pemerintah kota saat ini tengah menyiapkan surat edaran untuk seluruh RT/RW terkait kapasitasnya sesuai Peraturan Daerah ini (Perda). Dalam edaran tersebut ditegaskan kembali tugas RT/RW.
“Lembaganya ya, tapi kalau personalnya silahkan berpolitik,” ulas Pj Walikota.
Risnandar menjelaskan bahwa secara pribadi seorang RT maupun RW bisa memberi dukungan kepada satu Paslon. Mereka hanya tidak boleh melakukan politik praktis ketika membawa kelembagaannya.
Hal serupa juga disampaikan kepada organisasi lainnya yang aktivitasnya dibiayai oleh pemerintah kota. Organisasi itu seperti MUI, FKDM hingga FPK.
Apalagi saat ini telah ditetapkannya nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru. Mereka bakal memasuki masa kampanye hingga waktu pemilihan pada akhir November mendatang.(ril)