Mataxpost| Siak Sri Indrapura – Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 Rapat Paripurna ke Sepuluh Masa Persidangan Kesatu di ruang rapat putri kacamayang gedung panglima ghimbam, Jumát (15/11/2024).
Pjs Bupati Indra Purnama sampaikan nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebesar 3 triliun 74 miliar 484 juta rupiah lebih yang terdiri dari belanja daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.(17/11/2024)
Dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Selain itu, .penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 juga berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan 4 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama.” ungkap Indra Purnama dalam pidato pengantar nota APBD tahun 2025.
Melalui nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini kami berharap masukan dan saran dalam penyempurnaan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak.
Selain itu ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak Indra Gunawan terima salinan nota RAPBD tahun anggaran tahun 2025.
“Kami berharap agar RAPBD ini nantinya mampu menjadi acuan bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik dan optimal serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Siak.” ucap Indra Gunawan.