Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021 dilansir dari goriau oleh mataXpost.(24/12/2024)
Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, menyatakan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengusut para pelaku yang menikmati hasil korupsi. “Kami mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi. Namun, bagi yang belum, proses hukum akan terus berjalan,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Imigrasi Pekanbaru untuk mencegah pelaku utama dan pihak terkait melarikan diri ke luar negeri.
“Kami terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain, termasuk yang turut membantu mencairkan dana ini,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa Dirkrimsus Polda Riau telah melakukan pencekalan bepergian keluar negeri terhadap pihak pihak yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif sekretariat DPRD Riau .
Hingga kini, aset senilai Rp6,45 miliar yang terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak telah disita. Beberapa pelaku juga telah mengembalikan dana yang dinikmati, namun pengembalian tersebut belum menutupi kerugian negara.
Kasus ini bermula dari perjalanan dinas luar daerah yang diduga fiktif, melibatkan banyak pihak dari internal maupun eksternal DPRD Riau. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi mempertanggungjawabkan kerugian negara
Hingga saat ini awak media yang berusaha menghubungi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi belum bersedia menyebutkan nama para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau.