Mataxpost | Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice khususnya untuk para pengguna narkoba. Bahkan, Kejagung mengharamkan berkas perkara pengguna narkoba diproses hingga ke meja pengadilan (09/10/2024)
“Untuk RJ (restorative justice) kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna. Artinya kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan RJ. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan apabila itu adalah pengguna narkoba,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari Liputan 6, Jumat (6/12/2024).
Ia mengatakan, selama lima tahun ini Kejagung tidak memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkoba. Bahkan dalam setiap tuntutannya, jaksa selalu menuntut para bandar narkoba dengan hukuman mati.
“Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar, pabrikan, dan bandar. Itu hampir antara 20-30 dalam setiap bulannya untuk penuntutan mati,” ucap Burhanuddin.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan pemberian RJ terhadap para pengguna narkoba tentunya harus melalui assessment terlebih dahulu. Sejalan dengan itu, penindakan pengguna narkoba juga harus diselingi dengan rehabilitasi.
“Kemudian mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab, terus dilakukan pengawasan oleh APH (aparat penegak hukum) sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul telah bebas atau sembuh dari penggunaan narkoba,” pungkas Kapolri.