Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Dugaan TipikorHari Anti KorupsiKejaksaanNo Viral No Justice

Setelah Bendahara, Akirnya Kejaksaan Tinggi Riau Jebloskan Juga eks Ketua PMI SAB ke Bui

125
×

Setelah Bendahara, Akirnya Kejaksaan Tinggi Riau Jebloskan Juga eks Ketua PMI SAB ke Bui

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

Mataxpost | Tim Xpost diberita sebelum nya menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau disaat konfrensi pers tanggal 9 Desember yang lalu, dimana Kejati Riau Akmal Abbas yang di dampingi wakajati menyampaikan pencapaian atas kinerja Kejaksaan dalam 2 tahun terakhir (12/12/2024)

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Menurut Tim Xpost juga tanggapan dari masyarakat Riau pencapaian atas kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dalam 2 tahun sangat jauh dari harapan, dimana banyak nya dugaan korupsi level jumbo yang “mangkrak” tanpa proses dan tak ada kabarnya dan juga ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh sejumlah aktivis maupun LSM harus dihentikan karena tidak ditemukan bukti ungkap Kejati Riau saat konfrensi Pers tersebut.

 

Pada hari yang sama Tim Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap eks bendahara PMI Riau setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Ketua PMI SAB, cuma pada hari itu dilakukan penahanan hanya untuk bendahara saja.

 

Pada hari ini 12 /12/2024 Tim media mendapatkan informasi eks Ketua PMI akirnya juga dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa penyidik, eks Ketua PMI Riau, SAB menjadi tersangka atas dugaan kasus dana hibah, berikut ulasannya;

 

Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap Tersangka “SAB” dalam serangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana hibah PMI Riau TA.2019-2022 di Kejati Riau.(12/12/2024)

 

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap Tersangka “RP” yang merupakan bendahara PMI Riau.

 

Tersangka “SAB” yang merupakan Ketua PMI Riau diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Hibah PMI Riau TA. 2019-2022 bersama dengan Tersangka “RP” dengan cara fiktif/markup sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,1 Milyar.

 

Atas perbuatannya, Tersangka ‘SAB’ disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik membawa Tersangka “SAB” ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk dilakukan penahanan atas dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/12/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-05/L.4/Fd.1/12/2024. (Portal resmi kejatiriau)

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights