banner 468x60
Pemerintah

Tahun 2025 Pemerintah Resmi Menghapus Tenaga Honorer, Hanya 3 Jenis Kepegawaian Yang Diakui

63
banner 468x60

MataXpost|Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang lewat seleksi PPPK 2024 yang digelar pemerintah saat ini.

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Semua tenaga honorer akan dialihkan menjadi pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara PPPK.

 

Terkait dengan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang, akan menyisakan 2 jenis kepegawaian saja, yakni PNS dan PPPK.Namun demikian, muncul skema baru yang membuat jenis kepegawaian menjadi 3 bagian yang diakui oleh pemerintah.

 

Hal tersebut sesuai dengan keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.Dimana ada 3 jenis kepegawaian yang diakui oleh pemerintah pada tahun 2025.Diantaranya adalah PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

 

PPPK penuh waktu adalah tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN setelah mengikuti seleksi dan mendapatkan peringkat tertinggi.

 

Untuk jam kerjanya adalah full di kantor, sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yang telah mengikuti ujian seleksi tetapi tidak mendapatkan peringkat tertinggi.

 

Maka dari itu, pemerintah mengupayakan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu yang termasuk ASN dan juga mendapatkan NIP oleh pemerintah.

 

Jadi, pada tahun 2025 mendatang terdapat 2 golongan kepegawaian yang terbagi menjadi 3 jenis yaitu PNS, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

 

Tidak ada lagi istilah tenaga honorer di tahun 2025 karena pemerintah mengupayakan untuk mengangkat semuanya menjadi ASN lewat seleksi PPPK 2024.

 

Tidak ada pengangkatan secara otomatis, jadi semua tenaga honorer yang telah memenuhi syarat harus dan wajib untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 yang pendaftarannya masih berlangsung hari ini hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

 

Untuk periode kedua, pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights