MataXpost.com|Seorang oknum anggota polisi dari Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ikut diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau (22/09/2024)
Oknum polisi berinisial AW dengan pangkat Briptu itu diamankan saat petugas berupaya mengungkap jaringan kasus 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
AW diketahui sudah 6 bulan desersi atau meninggalkan tugas dinas tanpa izin atau alasan yang jelas.
Ia diamankan bersama seorang bandar narkoba berinisial BFI di daerah Lubuk Linggau, Sumsel
AW ini oknum polisi di Polres Musi Rawas Utara di Sumsel. Sementara statusnya masih saksi karena katanya hanya mengantar saja. Masih kita dalami,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Diketahui, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah cukup besar.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52).
Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama ‘Sultan Malaysia’.
Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berujar, rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis (12/9/2024) mulai pukul 19.30 WIB.
Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.
Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku.
“Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan,” ujar Kombes Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024)
Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu.
Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 buah tas jinjing dan 1 karung goni plastik.
Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Kabupaten Rohil, sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal.
Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni Toyota Innova Reborn hitam BM 1650 SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu,” papar Manang.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba.
“Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R. Saat mobil digeledah ditemukan 2 buah tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang total 11 ribu butir,” jelas Manang
Tak berhenti sampai di sana, tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi, berada di Kota Pekanbaru.
Keesokannya, pada Jumat (13/9/2024) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru.
“Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau. Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu, 14 September 2024 dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI,” ucap Manang.
Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama ‘Sultan Malaysia’. (Trb)