Scroll untuk baca artikel
Example 468x60
Example 600x338
Berita ViralDugaan Tipikor

Tranding Topik, Ditemukan Dokumen Rahasia Dugaan Korupsi Dana BLUD Rs Madani Oleh Plh Dirut dr.Deddy KR Melibatkan Pj Walikota Risnandar dan Plt Kadiskes Ingot AH

828
×

Tranding Topik, Ditemukan Dokumen Rahasia Dugaan Korupsi Dana BLUD Rs Madani Oleh Plh Dirut dr.Deddy KR Melibatkan Pj Walikota Risnandar dan Plt Kadiskes Ingot AH

Sebarkan artikel ini
Example 350x60

Mataxpost|Pekanbaru – Ditemukan dokumen rahasia tentang Rs Madani, dokumen rahasia tersebut berupa laporan keuangan penggunaan dana BLUD oleh dr Dedy Khairul Ray yang ditunjuk sebagai Plh Dirut RS Madani , diduga dr.Dedy KR telah melakukan perbuatan pidana melawan hukum, seperti duplikasi pembelanjaan dan melakukan pembayaran yang tidak semestinya disertai laporan keuangan dari sejumlah pembayaran yang diduga fiktif. (16/11/2024)

 

MataXpost.com
Example 600x338
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dengan adanya temuan dokumen rahasia oleh tim Xpost, meminta BPK serta Inspektorat agar segera melakukan audit keuangan BLUD RS Madani semenjak dipimpin oleh dr.Dedy Khairul Ray yang diangkat menjadi Plh Dirut RS Madani , serta meminta pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Polda Riau agar turun tangan atas berita temuan dokumen dugaan korupsi dana BLUD Rs Madani Pekanbaru.

 

Dugaan ini mencakup penggunaan dana untuk kepentingan pribadi dan pengeluaran anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, pihak berwajib harus bergerak cepat meng audit keuangan rs Madani yang dikhawatirkan ada penghilangan barang bukti dan surat pertanggungjawaban yang diduga palsu atau sudah di rekayasa.

 

Dimana terlihat dari dokumen rahasia yang didapatkan oleh tim Xpost, di surat laporan keuangan taktis yang diduga bersumber dari BLUD tertulis dari tanggal 1/10/2024 sampai tanggal 5 /11/2024 , ada pembayaran untuk sarapan Pj Walikota Risnandar sbesar 3 juta, dan biaya obat Plt Kadisdes Ingot Ahmad Hutasuhut sebesar 3,5 juta serta pembayaran lainnya yang diduga kuat fiktif dan telah di mark-up.

 

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama merupakan kejahatan luar biasa yang mendapat perhatian dunia internasional, dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi bersama-sama, penegak hukum akan berpatokan pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Plh Dirut RS Madani dr.Dedy juga diketahui tidak melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan yang benar dan tidak ditemukan surat pertanggung jawaban tentang pengeluaran uang yang bersumber dari dana BLUD RS Madani.

 

Tindakan ini melanggar undang-undang tentang Keuangan Negara dan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

 

Perbuatan melawan hukum bisa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

 

Sampai berita ini ditayangkan tentang temuan keterlibatan sejumlah pejabat yang diduga ikut menikmati dana BLUD Rs Madani, awak media mencoba konfirmasi kepada Plt Kadiskes Ingot Ahmad Hutasuhut melalui nomor telp pribadi namun sampai sekarang tidak ada jawaban maupun bantahan, dan dikonfirmasi kepada Pj Walikota Risnandar namun tidak bisa dikarenakan nomor awak media sudah diblokir oleh Pj Walikota sejak berita viral prihal kericuhan pedagang kuliner cut nyak dien.

About The Author

Example 468x60 Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights