Mataxpost| Himpunan Mahasiswa Juang Riau (Himaju-Riau) meminta Kejati Riau mengusut dugaan pemberian kredit di sektor Pertanian dan Kehutanan kepada KUD Kopsa Mas Sekeladi oleh Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) Cabang Pembantu Kandis, Kabupaten Siak, Riau sebesar kurang lebih Rp60 Miliar lebih.(06/11/2024)
Dikutip dari media online Detak Indonesia Hal ini disampaikan Penanggung Jawab Himaju Riau selaku Koordinator Umum Aksi, Andri Kurniawan saat berorasi di Kejati Riau, Senin siang (4/11/2024).
Menurut Andri Kurniawan, akhir-akhir ini BUMD (BANK RIAU KEPRI SYARIAH) menjadi topik hangat di kalangan Publik Riau, bagaimana tidak Badan Usaha Milik Daerah yang berkedok syariah tersebut ternyata diduga menjadi sarang koruptor.
Dengan modus operandi bekerja sama dengan para pengusaha atas mempublikasikan kredit di atas kawasan hutan, yang nantinya hasil dari kredit yang dicairkan akan dibagi-bagi sesuai porsi pekerjaannya.
Kopsa Mas Sekeladi yang berada di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menjadi salah satu objek permasalahan yang sampai saat ini tidak menyentuh hukum
Lahan yang luasnya lebih kurang 605 hektare yang diakadkan pada September 2022 menjadi pertanyaan besar masyarakat, karena keseluruhan lahan yang dicairkan kreditnya, hampir sebagian masuk ke kawasan hutan, bagaimana bisa pihak BRKS Cabang Kandis yang dipimpin oleh oknum berinisial (kanan) bisa mencairkan dana puluhan miliar rupiah tersebut.
Ada dugaan pimpinan BRKS cabang pembantu, Kandis saudara (kanan) bekerja sama dengan Ketua KUD Kopsa Mas (Untung) yang sekarang menjadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkalis, dengan masalah yang sama, ini melakukan kerja sama dalam mencairkan kredit terhadap KUD tersebut
Mulai dari tidak adanya survei keseluruhan di lapangan, manipulasi dokumen sampai dengan manipulasi transaksi rekening tanpa sepengatahuan dari para nasabah, diduga praktik ini dilakukan oleh Pimcab Pembantu BRK Kandis inisial R bersama dengan ketua KUD Kopsa Mas Sekeladi (Untung) dan sampai detik ini pelanggaran hukum ini tidak sentuh hukum.
Memang betul kata pepatah kuno, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga itulah yang menimpa Ketua Kopsa Mas dan beberapa petinggi BRK DURI, dengan persoalan yang serupa dengan masalah di BRK Cabang Pembantu Kandis. Sama-sama mencairkan kredit di sektor pertanian dan kehutanan dengan pemalsuan dokumen dan BRK Duri memutasikan dana di rekening nasabah tanpa sepengetahuan debitur.
Dari kronologis di atas dapat disimpulkan bahwa, apa yang terjadi di BRKS DURI Kabupaten Bengkalis Riau dengan KUD Kopsa Mas Sekeladi sama persis dengan apa yang terjadi dengan BRKS KANDIS yang memberikan Kredit kepada KUD KOPSA MAS Sekeladi.
Adapun persamaannya ialah sarna-sama menerbitkan kredit secara kolektif kepada 356 nasabah tanpa audit, bekerjasama dalam pemalsuan dokumen, pemindahan dana tanpa sepengetahuan debitur, tetapi sampai detik ini eks pimpinan BRK Kandis dkk belum tersentuh hukum.
Padahal jelas-jelas diduga sudah melakukan pelanggaran terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan.
Sesuai perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuhan dan kehutanan, dimana Kejari Bengkalis menetapkan salah seorang tersangka (Untung) yang perannya di KUD KOPSA MAS Sekeladi juga sebagai Ketua KUD. Diduga operasi dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh (U) di Bengkalis sama dengan di Sekeladi.
Berkaca dari persoalan diatas kami membawa aspirasi TUNTUTAN, Adapun yang menjadi Tuntutan kami sebagai berikut:
1. ΜΕΜΙΝΤΑ KEJATI RIAU BAGIAN ASPIDSUS SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA MANTAN PIMPINAN BRK CABANG PEMBANTU KANDIS YANG BERINISIAL (R) DALAM PERSOALAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PEMBERIAN KREDIT SEKTOR PERTANIAN, PERBURUHAN DAN KEHUTANAN, PEMINDAHAN DANA TANPA SEPENGETAHUAN DEBITUR, DAN MANIPULASI DOKUMEN TERHADAP PENCAIRAN DANA TERHADAP 356 NASABAH DI KUD KOPSA MAS SEKELADI, DIDUGA KUAT TELAH MELANGGAR PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI.
Surat pernyataan Himaju Riau ini diserahkan kepada Kepala Keamanan Kejati Riau Viktor didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.
Massa diterima Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH. Zikrullah mengatakan prinsipnya Kejati Riau tidak tebang pilih dalam penanganan kasus apapun. Baik itu Tipikor, Pidum. Jaksa terus bekerja seprofesional mungkin ketika ada temuan pasti akan ditindaklanjuti.
Hanya yang perlu kawan-kawan pelajar mengetahui Kejati Riau banyak menangani kasus. Sesuai PP No.43/2018 agar dilengkapi dengan bukti-bukti. Jadi ini tidak bisa memproses hanya selembar dugaan ini. Harus sertakan bukti pendukungnya. Kalau ingin menuntut Kejati bekerja cepat, tolong sertakan bukti-buktinya ***