banner 468x60
IJW Riau

Waspada Dengan Oknum ‘Wartawan Bodrek” di Kampar , Menerbitkan Berita Tanpa Etika

436
banner 468x60

MataXpost| Oknum wartawan dari salah satu media online ini dinilai tidak kapok dan tidak berhenti menjalankan modusnya yang diduga bertujuan melakukan pemerasan kepada para kepsek di kabupaten Kampar. (28/10/2024)

 

MataXpost.com
banner 300x600
Tiada Kebenaran Yang Mendua

Dalam artikel yang diterbitkan oleh media online tersebut menyebutkan bahwa ada dugaan kejahatan yang dilakukan oleh oknum kepsek selama dia menjabat serta berbagai isu yang dia paparkan didalam berita tersebut.

 

Dengan judul berita seakan wah seakan akan punya bukti yang dirasa cukup, oknum wartawan di media online tersebut menulis sebuah berita berjudul “Satu Demi Satu Praktek Kejahatan Bermunculan, Kepsek SM**Tapung ***Blokir Nomor Kontak Wartawan”

 

Koordinator Indonesiant journalists Watch Provinsi Riau Ade Monchai angkat bicara ” Waspada terhadap wartawan bodrek” , oknum wartawan tanpa punya etika dan yang bertujuan melakukan tindakan yang tak baik atau yang bertujuan memeras subjek yang akan diberitakan ” ujar Ade

 

Apalagi berita yang dimuat tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh wartawan tersebut,akan menjadi sebuah fitnah yang keji dan membunuh karakter seseorang,itu sangat tidak diperbolehkan sebagai jurnalis profesional,imbuh ade

 

Dengan menyebutkan nama oknum kepsek serta menyebarkan identitas subjek dan memajang foto tanpa di blur itu jelas melanggar etika jurnalist, padahal didalam kode etik jurnalist pasal 4 disebutkan ; “wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila”.

 

Memajang foto tanpa di-blur dapat melanggar kode etik jurnalistik. Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam fotografi jurnalistik:

 

-Tidak mengandung stereotip terhadap individu atau kelompok

-Memperlakukan subjek foto dengan hormat dan bermartabat

-Menghindari fitnah dan pencemaran nama baik

-Tidak menggunakan foto untuk merusak atau membahayakan reputasi seseorang.

 

Apalagi jika gambar yang kita sebarkan itu dilihat oleh orang yang memiliki trauma tersendiri dengan hal–hal seperti itu. Jiwa mereka bisa terguncang, bisakah kita bertanggung jawab jika hal itu terjadi pada mereka? Kembali ke diri kita sendiri, bukankah kita akan sangat sedih bahkan marah bila foto tersebut adalah kerabat atau saudara kita, yang belum tentu benar yang belum bisa dibuktikan di depan hukum, tutupnya

 

Ditemui awak media kepsek yang jadi korban fitnah media online tersebut menyampaikan,bahwa dalam waktu dekat akan melaporkan oknum wartawan tersebut kepihak berwajib dan melaporkan media nya ke dewan pers serta meminta hak jawabnya.

About The Author

banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version
Verified by MonsterInsights